MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan bersama Bupati Magetan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan KUA PPAS perubahan diambil dalam rapat paripurna DPRD Magetan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS perubahan tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Magetan, Rabu (22/9/2021) malam.
Penandatanganan kesepakatan KUA PPAS perubahan diteken langsung Bupati Magetan Suprawoto bersama Ketua DPRD Sujatno, SE MM disaksikan para anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda yang hadir.
“Malam ini kita gelar rapat paripurna DPRD dengan penandatanganan nota kesepakatan kaitan Rancangan perubahan APBD tahun 2021,” ujar Sujatno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan.
Dijelaskan Sujatno, dalam penandatanganan nota kesepakatan anggaran perubahan tetap difokuskan pada penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.
“Ketiga hal ini sebagai inti akibat dampak pandemi Covid-19 serta masih terjadinya penularan Covid 19 di Magetan,” katanya.
Rapat digelar dengan tetap mamatuhi protokol kesehatan secara ketat. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2021 antara Bupati dan Pimpinan DPRD Magetan. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










