Selasa
26 November 2024 | 2 : 22

DPRD Tulungagung Kirim Surat Usulan Pelantikan Wabup Gatut Sunu ke Mendagri

pdip-jatim-gatut-sunu-100521

Gatut Sunu Wibowo

TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung mengirim surat usulan calon wakil bupati terpilih Gatut Sunu Wibowo menjadi wabup definitif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, Rabu (22/9/2021).

Pengiriman surat usulan ini menindaklanjuti penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai Cawabup Tulungagung terpilih dalam rapat paripurna pemungutan suara, Sabtu (18/9/2021) lalu.

“Hari ini juga mau dikirim ke gubernur,” beber Ketua DPRD Tulungagung Marsono, usai rapat koordinasi dengan mantan anggota Pansuslih Wabup Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Pilwabup Tulungagung, Jago PDI Perjuangan Menang Telak

Menurut Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini, dewan hanya punya waktu selama tiga hari kerja dari penetapan wabup untuk mengirim surat usulan calon terpilih menjadi wabup.

“Itu sesuai tatib. Karena penetapannya hari Sabtu (18/9), maka hari ini merupakan hari terakhir untuk mengirim surat tersebut ke gubernur,” sambungnya.

Soal masih adanya keberatan dari saksi Cawabup Panhis Yody Wirawan, Marsono menyatakan hal itu bukan lagi ranah dewan.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono

Menurutnya, ada lembaga lain yang bisa memprosesnya. Terlebih Pansuslih Wabup Tulungagung masa tugasnya pun sudah berakhir sejak penetapan cawabup terpilih.

“Wacana keberatan merupakan bagian hak mereka. Tetapi sudah bukan lagi ranah dewan,” jelas Marsono. 

Dia menilai keberatan yang diajukan saksi cawabup nomor urut 2 sudah terlambat jika disampaikan ke DPRD Tulungagung. Semestinya keberatan dilakukan saat berlangsungnya rapat paripurna pemungutan suara yang berujung penetapan cawabup terpilih.

“Makanya kalau ada keberatan akan diproses pada saat sedang paripurna. Apalagi kami sudah memberi waktu dan interupsi juga kami akomodir,” ujarnya.

Senada, mantan Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung mengatakan, Pansuslih atau DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk memproses keberatan dari saksi Cawabup Panhis.

Soal tudingan proses pemungutan suara yang tidak berasas luber dan jurdil, menurut Suprapto, pilwabup berdasar tatib dan perkembangan rapat paripurna.

“Pemilihan cawabup ini digelar dalam rapat paripurna dewan, bukan oleh KPU. Itu sudah sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan,” anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
EKSEKUTIF

Jelang Hari Jadi ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

MALANG – Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menghadiri kegiatan doa bersama menjelang peringatan Hari Jadi ke-1264 ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...