Sabtu
05 September 2026 | 1 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Tulungagung Kirim Surat Usulan Pelantikan Wabup Gatut Sunu ke Mendagri

pdip-jatim-gatut-sunu-100521

Gatut Sunu Wibowo

TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung mengirim surat usulan calon wakil bupati terpilih Gatut Sunu Wibowo menjadi wabup definitif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, Rabu (22/9/2021).

Pengiriman surat usulan ini menindaklanjuti penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai Cawabup Tulungagung terpilih dalam rapat paripurna pemungutan suara, Sabtu (18/9/2021) lalu.

“Hari ini juga mau dikirim ke gubernur,” beber Ketua DPRD Tulungagung Marsono, usai rapat koordinasi dengan mantan anggota Pansuslih Wabup Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Pilwabup Tulungagung, Jago PDI Perjuangan Menang Telak

Menurut Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini, dewan hanya punya waktu selama tiga hari kerja dari penetapan wabup untuk mengirim surat usulan calon terpilih menjadi wabup.

“Itu sesuai tatib. Karena penetapannya hari Sabtu (18/9), maka hari ini merupakan hari terakhir untuk mengirim surat tersebut ke gubernur,” sambungnya.

Soal masih adanya keberatan dari saksi Cawabup Panhis Yody Wirawan, Marsono menyatakan hal itu bukan lagi ranah dewan.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono

Menurutnya, ada lembaga lain yang bisa memprosesnya. Terlebih Pansuslih Wabup Tulungagung masa tugasnya pun sudah berakhir sejak penetapan cawabup terpilih.

“Wacana keberatan merupakan bagian hak mereka. Tetapi sudah bukan lagi ranah dewan,” jelas Marsono. 

Dia menilai keberatan yang diajukan saksi cawabup nomor urut 2 sudah terlambat jika disampaikan ke DPRD Tulungagung. Semestinya keberatan dilakukan saat berlangsungnya rapat paripurna pemungutan suara yang berujung penetapan cawabup terpilih.

“Makanya kalau ada keberatan akan diproses pada saat sedang paripurna. Apalagi kami sudah memberi waktu dan interupsi juga kami akomodir,” ujarnya.

Senada, mantan Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung mengatakan, Pansuslih atau DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk memproses keberatan dari saksi Cawabup Panhis.

Soal tudingan proses pemungutan suara yang tidak berasas luber dan jurdil, menurut Suprapto, pilwabup berdasar tatib dan perkembangan rapat paripurna.

“Pemilihan cawabup ini digelar dalam rapat paripurna dewan, bukan oleh KPU. Itu sudah sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan,” anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...
EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...
KRONIK

Imbas 1.600 Pekerja PT INKA Banyuwangi Dirumahkan, DPRD Desak Pemkab dan Pusat Turun Tangan

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan keprihatinan mendalam atas ...
OLAHRAGA

Bupati Fauzi Lepas Assyabaab U-13, Titipkan Pesan Penting Soal Karakter dan Disiplin

SUMENEP – Sebanyak 25 anggota Assyabaab U-13 resmi dilepas menuju Kabupaten Jember untuk mengikuti kompetisi Zona ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong RT/RW Dilibatkan Aktif dalam Pendataan Bansos, Data Desil Harus Sesuai Kondisi Riil Warga

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mendorong pemerintah melibatkan RT dan RW secara aktif ...