MALANG – Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang. Harvad Kurniawan mengutarakan, belum ada regulasi yang jelas yang berkaitan dengan pemotongan TPP ASN.
Dia menjelaskan, penerapan kebijakan ini memiliki unsur kekeliruan. Pasalnya, regulasi yang mengatur TPP ASN hanya meliputi tiga hal, yaitu terlambat masuk kerja, pulang kerja belum waktunya, dan tidak masuk kerja.
“Belum ada regulasi yang jelas dari Pemkot Malang bahwa TPP dipotong bukan karena 3 hal dalam Perwal. Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang tidak dibenarkan oleh regulasi,” ungkap Harvad Kurniawan, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya, landasan pemberlakuan pemotongan TPP ASN berupa surat edaran maupun surat lainnya yang dikeluarkan oleh Pemkot adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.
“Jika dana potongan TPP ASN dihimpun di rekening, maka menjadi pertanyaan rekening semacam apa yang dipakai,” terangnya.
Penghimpunan pemotongan dana dari hasil TPP ASN, lanjut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut, meskipun dikoordinir dan mengatasnamakan Pemkot Malang tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Sehingga dana yang terhimpun tersebut, tidak memiliki alur pertanggungjawaban yang jelas terkait dengan penggunaan dan peruntukan dana tersebut di kemudian hari.
“Dalih potongan TPP sebagai sumbangan dari ASN untuk penanganan Covid-19 tidak boleh bersifat terorganisir dan sistematis melalui organisasi perangkat daerah. Surat yang dikeluarkan oleh PD dianggap bersifat memaksa, sehingga bisa disebut pungli yang seolah-olah dilegalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga menyesalkan adanya kebijakan pemotongan TPP ASN oleh Pemkot Malang.
“Dari awal saya sudah tidak setuju jika ada pemotongan tunjangan atau apapun potongan terhadap ASN. Justru ini bisa memunculkan masalah baru,” jelas Made.
Made berpandangan, masih banyak cara yang bisa diambil oleh Pemkot Malang untuk bisa menambah anggaran dalam menangani Covid-19 tanpa harus secara paksa memotong hak dari ASN.
Dia menyarankan Pemkot Malang untuk tidak mengambil kebijakan yang sifatnya kontroversial. Terlebih secara payung hukum tidak ada yang mengatur mengenai potongan TPP ASN yang dilakukan oleh Pemkot Malang. “Jika alasan amal dan berbagi setiap bulan mereka sudah dipotong lewat Baznas. Itu saja dimanfaatkan secara optimal dulu. Kita juga belum tahu berapa saldo di Baznas saat ini,” tutur Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut. (ace/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS