LUMAJANG – Anggota Komisi D DPRD Lumajang, Saiful Anam meminta pemkab untuk memperhatikan nasib para pedagang kecil yang kesehariannya beraktivitas di malam hari seiring pembatasan waktu menjalankan usaha hingga pukul 20.00.
Kensekuensi logis dari penerapan jam malam dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk warung atau pedagang adalah menurunnya pendapatan para pelaku usaha di sektor ini. Pedagang nasi goreng, nasi penyetan, warung kopi, dan sebagainya yang kerap ramai pembeli di malam hari dipastikan terdampak lantaran terbatasnya waktu berdagang.
“Terus bagaimana nasib masyarakat kita yang aktifitas dagangnya dilakukan malam hari, khususnya pedagang-pedagang kecil yang mencari nafkah hari ini untuk makan hari besoknya. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Mas Anam, sapaan akrabnya menegaskan, masyarakat katagori tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Lumajang. Menurutnya, pemkab harus memberikan bantuan sosial kepada mereka melalui APBD yang telah direcofusing.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan segala plus minusnya, lanjut Saiful Anam, adalah pilihan yang harus diambil untuk kepentingan bersama.
“Ini memang pilihan sulit yang harus diambil, dilematis. Meski demikian, kebijakan ini dilakukan karena untuk kepentingan bersama, memutus penyebaran Covid-19,” katanya.
Untuk pelaksanaan PPKM darurat di Lumajang, Saiful Anam mengatakan, secara umum masyarakat mematuhi aturan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan. Meski demikian, angka Covid-19 masih tinggi dan upaya memutus penyebaran harus terus digalakkan.
“Kita sekarang harus ekstra hati-hati. Untuk sementara, teman-teman betul-betul stay at home,” pungkasnya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS