TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bakal bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), seiring dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) hingga dua minggu ke depan.
Mereka yang nekat tidak menerapkan prokes dengan ketat, bakal mendapat sanksi sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
“Dengan terbitnya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diperlukan kesungguhan, dan harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi,” kata Maryoto.
Kader PDI Perjuangan ini menyebut kedisplinan masyarakat dalam menjalankan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 harus dilakukan dengan serius.
“Karena itu, kami mendapat bantuan sebanyak 75 personel TNI (untuk pendisplinan masyarakat). Bagaimanapun dengan pengetatan tanpa kedispilinan atau kesadaran itu susah,” sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Maryoto mengungkapkan aparat TNI yang akan membantu pendisplinan warga Tulungagung dalam pelaksanaan PPKM Darurat adalah dari Yon Zipur 5. Selain juga ada tambahan lagi 50 personel Brimob.
Bupati Maryoto Birowo selanjutnya mengungkapkan dalam pelaksanaan sanksi bagi warga yang melanggar nanti ada tahapannya.
“Sanksi nanti ada teknisnya sesuai tahapannya. Tapi, yang jelas apapun itu (aturan PPKM Darurat) harus betul dilaksanakan dengan baik. Ini sudah masuk kedaruratan yang menyangkut satu keselamatan anak bangsa, warga masyarakat kita,” papar Maryoto.
Mantan wabup ini juga membeberkan jika Tulungagung sesaui evaluasi dari pemerintah pusat masuk dalam level 4 dalam pemberlakuan PPKM Darurat. Meski selama ini penanganan kasus Covid-19 dikatakan sudah cukup baik.
“Biarlah begitu saja dulu agar kita lebih berhati-hati dan bersemangat untuk menangani kasus Covid-19,” ucapnya.
Lebih lanjut Maryoto menegaskan dengan pemberlakuan PPKM Darurat level 4 di Tulungagung maka imbasnya sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk tempat wisata yang sebelumnya sudah dibuka harus ditutup kembali.
“Tempat hiburan dan wisata harus tutup. Begitupun dengan rencana pembelajaran tatap muka ditunda dulu. Dan jam malam kini berlakunya juga mulai pukul 20.00 WIB atau pukul delapan malam,” tegasnya.
Sedang untuk kegiatan hajatan masyarakat, Bupati Maryoto menyatakan masih diperbolehkan. Namun dengan catatan yang hadir maksimal hanya 30 orang. (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS