Sabtu
05 September 2026 | 11 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

pdip-jatim-eri-cahyadi-200521-1

SURABAYA – Pemkot Surabaya memberlakukan PPKM Mikro sejak 22 Juni – 5 Juli 20201. Seluruh aktivitas dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021 pada 22 Juni 2021.

Eri mengatakan, penerapan PPKM Mikro akan membatasi jam malam. Tetapi, untuk take away makanan bisa dilakukan selama 24 jam.

“Sudah ada surat yang dikeluarkan menteri dan gubernur. Kita tindaklanjuti. Insyaallah untuk mengatasi Covid-19 jam malamnya sampai jam 8 (malam). Take away 24 jam,” kata Eri seusai meninjau vaksinasi serentak di Kenjeran Park, Sabtu (26/6/2021).

Berdasarkan Surat Edaran, aktivitas yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB antara lain, pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan bisa dimulai kembali pada pukul 05.00 WIB.

Sedangkan layanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran/rumah makan. Kemudian bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Adapun tentang sanksi bagi pelanggar, disebutkan para pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Kota Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan, jika ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan. Seperti yang diketahui, besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu/orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta.

Selain itu, Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan tersebut juga mengajak masyarakat untuk bangkit kembali, mengeluarkan semangat melawan pandemi Covid-19. Sebab, kasus aktif Corona di Surabaya per 26 Juni 2021 sebanyak 451, dengan total komulatif 25.116. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDI Perjuangan Trenggalek Gelontor Ribuan Liter Air Bersih, Sehari Lima Desa Jadi Sasaran

TRENGGALEK – PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menggelontorkan ribuan liter air bersih ke desa-desa yang ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar “Festival Literasi Using”, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar Festival Literasi Using. Ajang ini menjadi cara ...
LEGISLATIF

Model Malang Berhasil, Untari Akan Perluas Pelestarian Aksara Jawa ke Seluruh Sekolah di Jatim

MALANG – Keberhasilan penerapan model pembelajaran dan pelestarian aksara Jawa di sejumlah sekolah di Malang ...
KRONIK

Waktu Tinggal Tiga Bulan, Widarto Pesimistis APBD Jember 2026 Terserap Optimal

JEMBER – Tambahan ruang fiskal Kabupaten Jember mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, waktu untuk membelanjakannya ...
KRONIK

Di Tempat Hasto Dilahirkan, Demokrasi Dibicarakan Lewat Gamelan dan Tarian

YOGYAKARTA – Tidak ada kemewahan ruang pertemuan hotel. Tidak ada pendingin udara yang membuat suasana malam terasa ...
LEGISLATIF

Puan Dukung Penegakan Hukum 21 Badan Usaha Terkait Karhutla, Minta Prosesnya Transparan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum ...