Sabtu
26 September 2026 | 6 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kusnadi Jelaskan Fungsi BPD di Rakerda DPD ABPEDNAS Jatim

pdip-jatim-kusnadi-130621-a

SIDOARJO – Menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD) tak sekadar kritis apalagi mencaci maki. Ada sejumlah fungsi BPD sesuai regulasi yang harus dipahami oleh anggota seperti disampaikan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi SH MHum, saat berpidato pada acara Rapat Kerja Daerah (rakerda) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBPEDNAS).

Menurut wakil rakyat yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, BPD sebagai legislatif pada tingkat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa tidaklah mudah. Dalam praktiknya kerap terjadi kesalahpahaman pengertian terhadap regulasi yang ada. Menjalankan fungsi pengawasan kerap dimaknai sekadar kritis dengan gaya yang keras.  

“Fungsi kita (legislatif) bukan kritis dengan teriak-teriak apalagi mencaci maki. Kritis bisa dilakukan dengan cara mencermati eksekutif dalam hal ini kepala desa, kemudian menindaklanjutinya berdasarkan regulasi-regulasi,” kata Kusnadi pada rakerda yang digelar di salah satu hotel di Sidoarjo, Sabtu (12/6/2021).

Kusnadi menjelaskan, fungsi lain BPD selain pengawasan, yakni menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi, kata dia, tetap meletakkan posisi eksekutif dalam hal ini kepala desa dan jajarannya sebagai pengguna kebijakan.

Fungsi lain dari BPD, lanjut Kusnadi, sebagai regulator. Yakni, bersama dengan pemerintah desa membuat regulasi dalam yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting. Bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi itu kalau sudah dipahami. Untuk kemudian bisa diimplementasikan lalu dikembangkan,” tandasnya.

Fungsi-fungsi BPD dibeberkan Kusnadi lantaran ia menilai, sejak undang-undang pemerintah desa diberlakukan sejak sepuluh tahun terakhir, pelaksanaannya belum optimal dan menimbulkan bias. Hal itu terjadi karena fungsi-fungsi dari aparatur penyelenggaran pemerintahan tingkat desa belum berjalan dengan baik, termasuk BPD.  

Dengan menjelaskan berbagai fungsi yang menjadi kewenangan dari BPD, Kusnadi berharap pemerintahan desa berjalan dengan baik. “Saya coba memahamkan fungsi berdasarkan regulasi yang ada,” kata Kusnadi. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Geger Benda Purbakala Hilang, DPRD Sebut Jember Darurat Cagar Budaya

JEMBER – Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Ketua Komisi B DPRD ...
LEGISLATIF

Komisi III DPRD Ngawi Pantau Pembangunan Pasar Beran

NGAWI – Pembangunan Pasar Beran di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mendapat perhatian dari Komisi III ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Libatkan Gen Z dalam Refleksi Perobekan Bendera 2026

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan Generasi Z (Gen Z), mulai pelajar SMP hingga SMA, dalam ...
KRONIK

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Renny: Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. ...
KABAR CABANG

Guruh Soekarnoputra Wafat, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Sampaikan Duka Cita 

MADIUN – Kabar duka menyelimuti keluarga besar PDI Perjuangan. Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra atau yang ...
HEADLINE

PDI Perjuangan Jatim Berduka, Guruh Soekarnoputra Tinggalkan Jejak Politik dan Seni

SURABAYA – PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra, ...