Selasa
20 Oktober 2026 | 9 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gercep Wabup Nganjuk, Hentikan Proses Pengangkatan Perangkat Desa

pdip-jatim-marhaen-100521-1

NGANJUK – Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bergerak cepat menyikapi penangkapan Bupati Novi Rahman Hidayat oleh KPK gegara kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Gerak cepat (gercep) itu, yakni memerintahkan camat se-Kabupaten Nganjuk untuk menghentikan proses pengangkatan perangkat desa.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) No 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa dan Tindak Lanjutnya yang dikeluarkan Wabup Marhaen, Senin (10/4/2021).

Baca juga: Kusnadi: Bupati Novi Tidak Pernah Jadi Pengurus PDI Perjuangan

Marhaen mengatakan, kasus ini sedang dalam penyidikan KPK. “Jika dilakukan pengangkatan perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakpastian terhadap tahapan maupun hasil pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dan berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat,” jelas Marhaen.

Dengan adanya proses penyidikan oleh KPK atas kasus ini, tambah Marhaen, maka para camat diminta berkoordinasi dengan tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dengan alasan telah terjadi kondisi luar biasa.

Kader Banteng ini juga memerintahkan kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melakukan kegiatan tersebut sampa ada petunjuk lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).

Bupati Novi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistiyono mengapresiasi gerak cepat yang diambil Wabup Nganjuk. “Langkah cepat ini memang harus dilakukan, yakni menghentikan proses yang menjadi pokok permasalahan OTT di Nganjuk,” ujar Kanang, sapaan akrabnya.

Mantan Bupati Ngawi dua periode ini juga menyarankan, agar segera dilakukan evaluasi terhadap proses yang diprediksi ada permasalahan dengan hukum maupun tata peraturan daerah, agar mendapatkan solusi.

“Pak Wabup juga harus segera berkoordinasi dengan lembaga terkait, terutama dengan DPRD Kabupaten Nganjuk terkait masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini,” tuturnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Gandeng Kementerian Kehutanan, Sonny Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong keterlibatan masyarakat sekitar kawasan ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Kalianget Gelar Lomba Layangan Tenong, Hadiah Mobil dan Paket Umrah

SUMENEP – Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sukses menggelar lomba ...
LEGISLATIF

RAPBD Jember Rp 5,5 Triliun Belum Dibahas, Widarto Soroti Ketidaksiapan Pemkab

JEMBER – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember 2027 belum dimulai ...
KRONIK

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berikhtiar membentuk generasi muda yang tidak hanya ...
KRONIK

Perda Lingkungan Jember Terancam Jadi Macan Kertas, Candra Desak Anggaran Perlindungan Gumuk

JEMBER – Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember tak cukup berhenti pada pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Panaskan Mesin Hingga Akar Rumput, Lantik 1.645 Pengurus Ranting

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan terus mengintensifkan konsolidasi organisasi ...