Jumat
24 Oktober 2025 | 12 : 48

Gercep Wabup Nganjuk, Hentikan Proses Pengangkatan Perangkat Desa

pdip-jatim-marhaen-100521-1

NGANJUK – Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bergerak cepat menyikapi penangkapan Bupati Novi Rahman Hidayat oleh KPK gegara kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Gerak cepat (gercep) itu, yakni memerintahkan camat se-Kabupaten Nganjuk untuk menghentikan proses pengangkatan perangkat desa.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) No 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa dan Tindak Lanjutnya yang dikeluarkan Wabup Marhaen, Senin (10/4/2021).

Baca juga: Kusnadi: Bupati Novi Tidak Pernah Jadi Pengurus PDI Perjuangan

Marhaen mengatakan, kasus ini sedang dalam penyidikan KPK. “Jika dilakukan pengangkatan perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakpastian terhadap tahapan maupun hasil pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dan berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat,” jelas Marhaen.

Dengan adanya proses penyidikan oleh KPK atas kasus ini, tambah Marhaen, maka para camat diminta berkoordinasi dengan tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dengan alasan telah terjadi kondisi luar biasa.

Kader Banteng ini juga memerintahkan kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melakukan kegiatan tersebut sampa ada petunjuk lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).

Bupati Novi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistiyono mengapresiasi gerak cepat yang diambil Wabup Nganjuk. “Langkah cepat ini memang harus dilakukan, yakni menghentikan proses yang menjadi pokok permasalahan OTT di Nganjuk,” ujar Kanang, sapaan akrabnya.

Mantan Bupati Ngawi dua periode ini juga menyarankan, agar segera dilakukan evaluasi terhadap proses yang diprediksi ada permasalahan dengan hukum maupun tata peraturan daerah, agar mendapatkan solusi.

“Pak Wabup juga harus segera berkoordinasi dengan lembaga terkait, terutama dengan DPRD Kabupaten Nganjuk terkait masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini,” tuturnya. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...