Jumat
25 September 2026 | 8 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Uji Materi UU MD3 untuk Hargai Kedaulatan Politik Rakyat

pdip jatim - tjahjo kumolo beri keterangan pers 01

pdip jatim - tjahjo kumolo beri keterangan pers 01JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, kemenangan PDI Perjuangan pada Pemilu Legislatif 2014 karena dipilih rakyat. Karena itu, PDI Perjuangan berhak mendapatkan hak politik dari rakyat sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penegasan itu disampaikan Tjahjo di sela sidang perdana uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/8/2014). Menurut Tjahjo, uji materi yang diajukan PDI Perjuangan untuk menghargai kedaulatan politik yang berada di tangan rakyat.

“Kami mengajukan gugatan adalah ingin menghargai kedaulatan politik ada di tangan rakyat,” tandas Tjahjo kepada wartawan.

Pada Pemilu 2004, ungkap Tjahjo, PDI Perjuangan mendukung parpol pemenang, Golkar sebagai Ketua DPR. Konsistensi PDI Perjuangan, tambah dia, juga ditunjukkan pada Pemilu 2009, di masa saat itu Partai Demokrat pemenang. Saat itu, sebut Tjahjo, PDI Perjuangan juga mendukung Demokrat memimpin DPR.

“Sekarang PDI Perjuangan yang menang, bukan kemauannya PDI Perjuangan, bukan kemauannya Bu Mega, tapi maunya rakyat ini. Kok diingkari?” ujar Tjahjo. Dia berharap seluruh pihak memperlihatkan adanya etika politik dan norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tjahjo juga berharap MK sebagai sebuah lembaga konstitusi dapat menyerap dan mendengar aspirasi dari rakyat, dan mengetahui alasan rakyat untuk memilih PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014. Pihaknya optimistis MK dapat mengambil keputusan yang paling bijaksana dalam penyelesaian uji materi UU MD3.

“Saya optimistis MK akan ambil keputusan yang paling bijaksana, cerdas, bisa memahami apa yang jadi aspirasi rakyat,” ujar Tjahjo.

Dalam sidang perdana kemarin, kuasa hukum PDI Perjuangan minta hakim MK menunda berlakunya UU MD3 tersebut. “Para pemohon memandang penting untuk menunda berlakunya UU 17/2014, terutama Pasal 84, Pasal 104, Pasal 109, PAsal 115, Pasal 121, dan Pasal 152, sampai MK memberi putusan,” ujar Kuasa hukum PDI Perjuangan Muhammad Asrun.

Penundaan tersebut, jelas Asrun, untuk mencegah potensi kerugian konstitusional yang akan dialami pemohon jika UU tersebut diberlakukan pada saat uji materi masih digelar MK.

Dalam sidang perdana MK, pemohon membacakan permohonan di depan majelis hakim dan mendapatkan saran untuk selanjutnya diperbaiki oleh para pemohon. Sidang dipimpin Hakim Arief Hidayat dengan anggota Hakim Patrialis Akbar dan Ahmad Fadlil Sumadi. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bukan Cuma Soal Trofi, Bupati Lukman Sebut PORSADIN Jadi Ajang Level Up Karakter Santri Bangkalan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengingatkan para santri diniyah untuk menjaga kepercayaan dan tanggung ...
KRONIK

E-PAD dan SIMPLING Masuk Nominasi JAWARA 2026, Bupati Ipuk: Kami Kembangkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BANYUWANGI – Dua inovasi Banyuwangi, E-PAD dan SIMPLING (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Laboratorium ...
KABAR CABANG

DPC Ngawi Cek Rutin Kesehatan Pengurus, Agar Tetap Bugar Dampingi Rakyat

NGAWI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi menggelar pemeriksaan kesehatan bagi pengurus partai di Kantor ...
LEGISLATIF

Anas Karno: Layanan Online dan Kehadiran ASN di Balai RW Harus Berjalan Bersamaan

SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno menegaskan seluruh upaya untuk memberikan pelayanan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Ekspansi Industri Tak Boleh Abaikan Aspek Ekologis

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan ekspansi industri harus berjalan seiring dengan ...
LEGISLATIF

Banggar DPRD Magetan Alihkan Dana Beli Mobil PKK Rp 498,8 Juta untuk Proyek Jalan Bendo–Belotan

MAGETAN – Rencana Pemerintah Kabupaten Magetan untuk membelikan kendaraan dinas baru bagi Tim Penggerak ...