BATU – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari mempertanyakan rasionaliasi Dinas Sosial Kota Batu terkait insentif kepada lansia dan kaum disabilitas yang tidak kunjung dicairkan.
Padahal berdasarkan rencana awalnya, insentif tersebut akan diberikan pada pertengahan bulan Ramadhan.
“Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sudah menganggarkan kisaran Rp. 22 miliar untuk bantuan sosial dan dana hibah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu tahun 2021 ini,” ungkap Khamim, kemarin.
Pada masa pandemi terutama dalam momentum bulan Ramadhan ini, lanjutnya, masyarakat terutama lansia dan disabilitas betul-betul membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Dinas Sosial setempat setelah insentif tersebut dianggarkan dapat segera dikerjakan segala urusan administrasi sehingga tidak perlu terlambat seperti saat ini.
“Terlebih pada warga yang prasejahtera. Yang kami sesalkan apa alasannya lambatnya ini semua,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Batu Ririck Mashuri mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena proses administrasi belaka.
“Keterlambatan karena kami menunggu SK untuk lansia, masih diproses di bagian hukum. Sebelum Lebaran sudah cair melalui rekening Bank Jatim. Masing-masing bakal mendapat Rp 500 ribu,” beber Ririck. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










