“Kita menghargai proses yang ada di MK. Saya percayakan penuh prosesnya ke MK,” kata Jokowi di Balaikota Jakarta.
Seperti diketahui, gugatan hasil pilpres ke MK yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta itu memasuki sidang perdana. Permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU PRES/XII/2014 itu dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara (I).
Pemilu 2014, sebut Jokowi, merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang paling demokratis. Dia mencontohkan, formulir C-1 yang pada pemilu sebelumnya tidak boleh dipublikasikan, pada Pemilu 2014 boleh dilihat seluruh masyarakat.
Dalam sidang pertama ini, hakim memberikan masukan atas berkas perkara yang sebelumnya telah didaftarkan Prabowo-Hatta. MK memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Hatta untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.
Jika lewat batas waktu, Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. “Perbaikan permohonan 1 x 24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Sementara itu, Tim Relawan Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) menilai gugatan Prabowo -Hatta di MK sangat lemah. Hal itu terlihat dari banyaknya masukan yang diberikan hakim MK terhadap berkas permohonan gugatan PHPU milik Prabowo-Hatta, selama sidang perdana digelar.
“Nyata sekali gugatan mereka sangat lemah. Banyak sekali hakim beri masukan dan perbaikan,” ujar Presidium Seknas Jokowi, Muhammad Yamin, di kantor Seknas Jokowi, Jalan Brawijaya Raya No 35, Jakarta Selatan.
Dia juga menilai, tim hukum Prabowo-Hatta tidak cermat dalam menyusun berkas gugatan. Banyak kesalahan dalam teknis penulisan hingga data yang di-copy paste dalam berkas tersebut.
Senada, anggota tim hukum Jokowi-JK yang juga menjadi anggota advokat Seknas Jokowi, Dedi Mawardi mengungkapkan ada ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Dedi meyakini, meskipun kubu Prabowo-Hatta telah melakukan perbaikan berkas gugatan, mereka tidak akan bisa menunjukkan bukti-bukti konkret di persidangan.
“Kalaupun besok dilakukan perbaikan, kami yakin mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan,” ujar Dedi. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS