Selasa
20 Mei 2025 | 11 : 05

Soal Pembatasan Kegiatan, Bupati Malang Tunggu Instruksi Pusat

pdip-jatim-bupati-malang-sanusi-070121

MALANG – Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa dan Bali menyusul kian masifnya penyebaran Covid-19. Pembatasan kegiatan ini diatur Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. 

Instruksi ini ditujukan untuk kepala daerah yang nantinya wajib membatasi kegiatan di wilayahnya dan mulai berlaku pada 11- 25 Januari 2021.

Di Jawa Timur, pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu).

Terkait ini, Bupati Malang H Muhammad Sanusi menyatakan pihaknya belum bisa bersikap. Pasalnya Pemkab Malang masih menunggu kabar dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Malang belum mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun, kami menunggu instruksi dari pemerintah pusat nantinya harus seperti apa,” kata Sanusi, Kamis (7/1/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, pihaknya hanya menuruti keputusan pemerintah pusat. Kendati jika diputuskan PSBB akan diterapkan, Sanusi pasrah.

“Karena yang paling tahu dari gugus tugas Covid-19 pusat. Kalau memang sudah perlu itu PSBB ya kita ikuti. Kami pemerintahan di bawah melaksanakan saja,” ujarnya.

Sanusi lebih menyukai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) daripada PSBB. Menurutnya, dengan PSBM saja sudah mampu menekan penyebaran Covid-19.

Selama ini, pemerintahan yang ia pimpin menerapkan metode tersebut. ”Itu (PSBM) harus terus jalan, selain itu perilaku 3M dan sosialisasi terkait itu juga harus terus jalan,” kata dia.

Pihaknya selama pun telah melaksanakan protokol kesehatan di segala penjuru Kabupaten Malang. ”Fluktuasi kasus Covid-19 cenderung stabil di Kabupaten Malang,” tutup Sanusi.

Sementara itu, selain di Malang Raya dan Surabaya Raya, pembatasan kegiatan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga diterapkan di DKI Jakarta.

Sedang di Jawa Barat, akan berlaku di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. 

Lalu Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Jawa Tengah terdiri dari wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya. 

Berikutnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Kemudian di Bali meliputi Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya. 

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. 

Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Ocuppation Room) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di atas 70 persen. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KOLOM

Menimbang Kebijakan Fiskal dan Asumsi Ekonomi Makro 2026

Oleh: Ketua Banggar DPR, Said Abdullah HARI ini, bertepatan dengan 20 Mei, sebagai hari kebangkitan nasional, ...
EKSEKUTIF

Pimpin Upacara Harkitnas, Wabup Antok Tekankan Pentingnya Menjaga Semangat Kebangkitan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025. ...
LEGISLATIF

Soal Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif, Puan: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) ...
SEMENTARA ITU...

Dirham Akbar Jadi Ketua PBSI Lamongan, Fokus ke Pembinaan Atlet

LAMONGAN – Kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lamongan resmi dilantik oleh ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Rekanan Peserta Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Dikaji Lagi

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP) minta agar rekanan yang ...
LEGISLATIF

Reses Rita Haryati, Ini Daftar Aspirasi Warga yang Ditampung

MAGETAN – Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati menggelar pertemuan dengan warga di Desa Bangunasri Kecamatan ...