NGANJUK – Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Nganjuk berharap rancangan revisi Perda Desa berpihak kepada masyarakat dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Desa.
Pasalnya, apabila Perda tentang Desa Kabupaten Nganjuk tidak berpihak kepada masyarakat dan bertentangan dengan UU Desa maka dipastikan akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketua AKD Kabupaten Nganjuk, Dedy Nawan mengatakan, pihaknya bersama anggota AKD akan menyampaikan sejumlah usulan terkait Raperda tentang Desa Kabupaten Nganjuk.
Terutama terkait usulan dikembalikanya kearifan lokal desa untuk dimasukkan dalam Raperda tentang Desa tersebut.
“Ini dikarenakan Perda Desa yang sudah ada itu kurang menampung kearifan lokal, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Dedy Nawan usai hearing di DPRD Nganjuk, Selasa (22/9/2020).
Dia menjelaskan, poin yang utama adalah minta dikembalikannya hak asal usul desa dan untuk pengisian perangkat dikembalikan ke desa serta kearifan lokal. Yakni dikembalikannya nama-nama jabatan perangkat desa seperti yang pernah ada.
Seperti nama jabatan Kamituwo, Modin, Jogotirto, Bayan, dan sebagainya. Dimana nama jabatan perangkat Desa tersebut dalam Perda Desa Kabupaten telah diubah menjadi Kepala Urusan (Kaur) Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra, dan lain sebagainya.
“Istilah jabatan perangkat yang diubah menjadi kepala urusan tersebut dirasa membingungkan masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan tugas sesuai kearifan lokal di desa. Seperti perangkat yang mengurusi soal air biasanya dijabat seorang jogotirto dan sebagainya. Istilah jabatan kearifan lokal itu yang kami usulkan dimasukkan dalam raperda desa,” jelas Dedy.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh usulan terkait Raperda tentang Desa tersebut. Baik dari tokoh masyarakat, perangkat desa, ataupun masyarakat disilahkan apabila ingin memberikan usulan dalam penyusunan Raperda tentang Desa itu.
“Kami akan tampung semuanya usulan terkait penyusunan Raperda tentang Desa itu dari siapa saja demi baiknya Perda tentang Desa itu nantinya,” kata Tatit.
Hanya saja, tambah wakil rakyat yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk ini, semua usulan terkait Raperda tentang Desa akan dikaji oleh tim penyusun Raperda.
Apakah usulan itu bisa ditampung dalam Raperda atau tidak bisa ditampung karena bertentangan dengan UU. Karena bagaimanapun Perda tidak boleh bertentangan dengan UU dan harus sesuai dan mengikuti UU.
“Tentunya bila dipaksakan sebuah usulan dimasukkan dalam Raperda Kabupaten Nganjuk tetapi bertentangan dengan UU maka bisa dipastikan akan dicoret saat dikoreksi Pemprov Jatim. Karena itu, kajian mendalam dan terinci akan dilakukan tim penyusun Raperda Kabupaten Nganjuk,” ujarnya. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS