Senin
10 Agustus 2026 | 11 : 19

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perangi Kejahatan Kerah Putih Lintas Negara, DPR Sahkan UU MLA RI – Swiss

pdip-jatim-puan-rapim01

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan  praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan.

Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan  penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” terangnya.

Puan menyatakan hal itu usai rapat paripurna  DPR RI, Selasa (14/7/2020) yang salah satu agendanya  pengesahan  RUU MLA RI – Swiss menjadi UU. Agenda lainnya antara lain Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil  Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta  Laporan  Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia  (BSBI) Periode 2020-2023.

Ketua DPR Puan Maharani menghadiri rapat secara virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia hadir  15 menit  sebelum rapat paripurna dimulai dan mengikuti rapat hingga selesai.

Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI – Swiss  terdiri dari 39 pasal.  Menurutnya, Pasal-pasal itu  mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset.

“Juga mengatur  penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,”ujarnya.

Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. “Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” tegas Puan.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pimpinan serta  Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.

“Ini membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” pungkasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

OLAHRAGA

Aji Santoso Dorong Soekarno Cup Berkelanjutan, 400 Talenta Muda Dibuka Jalan ke Klub Profesional

SURABAYA – Lapangan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar tempat bagi pemain muda mengejar kemenangan. Di balik ...
KRONIK

Apresiasi Kegiatan Rejotangan Fun Trail Run, Erma Susanti: Pengungkit Wisata Desa

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mengapresiasi dan mendukung ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Bidik Talenta Muda Menuju Timnas dan Level Internasional

Soekarno Cup 2026 menjadi panggung talenta muda dari 16 provinsi yang diproyeksikan menjadi cikal bakal pemain ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Dibuka, Komarudin: Dari Kota Kelahiran Bung Karno Kita Nyalakan Semangat Generasi Muda

SURABAYA – Ketua Panitia Nasional Soekarno Cup 2026, Komarudin Watubun, menegaskan pemilihan Surabaya sebagai tuan ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Kontribusi Kendaraan Listrik Disesuaikan dengan Beban terhadap Jalan

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim menyusun kebijakan fiskal kendaraan listrik yang ...
KRONIK

Persaingan Soekarno Cup 2026 Ketat, Banteng Bali Matangkan Adaptasi dan Mental

SURABAYA – Tim Bali menunjukkan komitmen tinggi untuk merebut gelar juara Soekarno Cup 2026 dengan melakukan ...