TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal menjadikan kegiatan di Pondok Pesantren (Ponpes) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) sebagai fokus utama di era new normal awal.
Beberapa aturan untuk kegiatan belajar mengajar keagamaan itu mulai ditetapkan. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, pihaknya telah membahas soal aturan dan tata cara pelaksanaan kegiatan di ponpes dan TPA tersebut bersama pihak-pihak terkait.
“Jadi new normal di Kabupaten Trenggalek kita fokus untuk membuka dahulu kegiatan yang ada di pesantren, TPA/TPQ kemudian kegiatan sosial keagamaan masyarakat sekitar,” kata Nur Arifin, Minggu (14/6/2020).
Di ponpes, pemkab meminta ada penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah risiko penularan Covid-19. Para santri dari luar kota harus membawa surat keterangan sehat.
Khusus santri asal daerah yang pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkab Trenggalek akan melakukan pemeriksaan rapid test.
“Pesantren juga harus menyiapkan asrama khusus agar mereka bisa melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Sedangkan segala pembelajaran seperti biasa menjaga jarak dan memakai masker,” sambung Gus Ipin, sapaan akrabnya.
Sementara TPA dan kegiatan sosial keagamaan lain, kata dia, memerlukan izin dari satuan tugas (Satgas) desa setempat. “Yang penting sepengetahuan dan dapat izin dari satgas desa, bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.
Dalam waktu dekat, Pemkab Trenggalek juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang aturan dan tatanan tersebut. Dengan adanya SE, imbuh Gus Ipin, kegiatan peribadatan maupun kegiatan yang ada di pesantren dapat berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS