TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek memantau ketat proses penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayahnya untuk mencegah penyimpangan maupun kesalahpahaman dengan warga penerima bantuan seiring penambahan kuota penerima manfaat yang diberikan pemerintah pusat.
“Kami lakukan pengawasan hingga ke level penyaluran demi memastikan bantuan pangan non tunai ini tepat sasaran dan sesuai kriteria yang ditetapkan,” kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di sela pengawasan penyaluran BPNT di Kecamatan Karangan, Senin (11/5/2020).
Selama penyaluran BNPT tersebut diakui memang sempat ada kesalahpahaman masyarakat, terutama di kalangan keluarga penerima manfaat (KPM). Penyebabnya, ada KPM yang menerima jatah bantuan pangan non tunai dalam bentuk beras, telur, gula dan minyak senilai Rp200 ribu per KK, namun ada yang menerima dengan nilai total barang setara Rp400 ribu.
Warga sempat curiga bantuan tidak merata. Namun hal ini diklarifikasi Nur Arifin bahwa keluarga penerima manfaat yang saat ini menerima Rp400 ribu karena mereka memang menerima jatah dobel, yakni untuk periode April dan Mei.
Terkait dengan ketidaksamaan jumlah saldo yang diterima itu, Arifin menerangkan bahwa penerima yang masuk dalam BPNT perluasan mendapat saldo dua kali lipat karena belum menerima pada bulan April.
“Yang Rp 400 ribu itu yang perluasan karena dobel dengan April dan juga Mei. Tetapi sebenarnya semua sama, Rp200 ribu, artinya memang sesuai perintah Presiden di top-up kalau dulu Rp150 ribu sekarang Rp200 ribu,” jelasnya.
Arifin mengingatkan bahwa BPNT tidak boleh diuangkan, karena memang namanya bantuan pangan non tunai sehingga memang digunakan untuk pembelian bahan pangan. Pihaknya sudah cek kewajaran harga di kecamatan berupa ayam, beras, telur, dan juga kacang hijau.
“Kami juga konfirmasi kepada agen, kami ingatkan sekali lagi jangan memberikan pengembalian, imbal jasa yang berbentuk apapun kepada para petugas,” ujar bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.
Terkait penyaluran program bantuan sosial (bansos) yang diperluas selama pandemi Covid-19, Pemkab Trenggalek membuka layanan pengaduan.
“Untuk masyarakat jika ingin melakukan koreksi terhadap data, atau kemudian mengusulkan, silahkan melakukan koreksi, sedekah informasi lewat SMS dengan format TRENGGALEK ADUAN ke nomor 1708 atau WA ke nomor 0822-3334-3800,” tutur Arifin.
Dia berharap kanal yang tersedia itu bisa dimaksimalkan oleh semua pihak. Bupati Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk ikut memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Jika ada yang janggal, menyimpang ataupun tidak sesuai fakta lapangan, agar segera dilaporkan ke posko aduan yang telah disediakan.
“Jangan buru-buru diunggah medsos. Diklarifikasi dulu, sampaikan ke kanal pengaduan yang sudah tersedia, supaya tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS