Selasa
27 Oktober 2026 | 2 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Dikeluarkan dari Pembahasan

pdip-jatim-hendrawan-supratikno-rmol

JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengusulkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, usulan itu disampaikan fraksinya karena substansi dalam klaster ketenagakerjaan cukup sensitif.

“Itu sebabnya salah satu yang diusulkan oleh Bu Rieke dalam rapat Minggu lalu agar ini ada 11 klaster sehingga ada klaster ketenagakerjaan dikeluarkan, atau dibahas paling akhir supaya tidak menghambat pembicaraan yang lain,” kata Hendrawan, Senin (20/4/2020).

Hendrawan juga menegaskan bahwa Fraksi PDIP tidak terburu-buru untuk membahas RUU tersebut. Pembahasan RUU sapu jagat tersebut akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan seksama.

“Tidak ada modus kejar tayang, tidak boleh UU seperti ini yang diharapkan ini dari RUU ini agar Indonesia bisa keluar dari produktivitas rendah,” ujar dia.

Dia pun menjamin, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan kelompok buruh. “Pasti itu (partisipasi buruh), kalau itu tidak diajak, kita malah marah sekali fraksi kami,” ucap dia.

Senada dengan Hendrawan, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta, klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Dia menyarankan, sebaiknya RUU Cipta Kerja fokus pada pembahasan kemudahan investasi dan perizinan.

“Klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja, sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan,” kata Rieke.

Selain itu, Rieke mengingatkan, tujuan RUU Cipta Kerja dibuat adalah untuk mengatasi hiper regulasi. Oleh karenanya, jangan sampai RUU tersebut melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan.

“Jangan sampai melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan RI, yang justru akan melahirkan chaos hukum fatal yang keluar dari Amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah akan mendahulukan klaster yang tidak berpotensi menimbulkan kontroversi di publik dalam pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu klaster mengenai sektor ketenagakerjaan akan dibahas terakhir. Klaster ini banyak mendapat sorotan karena substansinya dinilai tak berpihak pada kesejahteraan pekerja atau buruh. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Kawal Kasus Kekerasan Anak Medokan, Armuji Dukung Evaluasi UU Perlindungan Anak

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Perundungan ...
LEGISLATIF

Eri Irawan Dorong Wira Wiri Kenpark–Purabaya Naik Kelas, Kapasitas Armada Perlu Ditambah

SURABAYA – Tingginya keterisian penumpang dan panjangnya jarak perjalanan menjadi alasan Ketua Komisi C DPRD ...
MILANGKORI

Mbah Jenggot, Penjaga Langen Tayub Tuban yang Bertahan di Antara Panggung dan Perjuangan Hidup

Sejak 2001, Suparminto setia menjadi cucuk lampah seni Langen Tayub. Ketika tanggapan ramai, ada penghasilan untuk ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Ajak Rider Trail Perkuat Gotong Royong, Bantu Pembangunan Masjid di Trenggalek

TRENGGALEK – Hobi memacu adrenalin di jalur perbukitan dan hutan bisa berjalan beriringan dengan kepedulian sosial. ...
KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...