Senin
10 Agustus 2026 | 2 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini, Penjelasan Legislator PDIP Sebut KPK Makin Diperkuat

pdip-jatim-hendrawan-supratikno

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, ada ruang terbuka agar semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.

Menurutnya, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, sedangkan UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. Menurutnya sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem 1 tingkat.

“Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi,” kata Hendrawan, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, jika dahulu pimpinan KPK selaku penanggungjawab tertinggi. Sedangkan, sekarang, 5 pimpinan KPK dan 5 dewan pengawas, sama-sama bisa saling mengawasi jalannya kinerja.

Hendrawan menerangkan, ini bukan saja diterapkan untuk lembaga negara. Perusahaan besar swasta yang sudah global pun melakukannya.

“Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo bisa dari kalangan tokoh masyarakat, akademisi, sampai aparat penegak hukum.

Dia mengatakan, Jokowi bakal membuat mekanisme seleksi untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

“Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut. Tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Nanti kan Presiden membuat itu melalui mekanisme pansel,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Dalam Pasal 37D UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas memiliki sejumlah syarat.

Minimal usia paling rendah 55 tahun, bukan pengurus partai politik, pendidikan paling rendah S1, harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain. Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak lima orang.

Dalam Pasal 37E, dijelaskan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK melalui panitia seleksi yang ditunjuk Presiden. Anggota pansel berasal dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Terima Aspirasi Masyarakat, PDIP Jember Tegas Tolak Rencana Hutang Rp786 Miliar

JEMBER – Aksi penolakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meminjam Rp786 miliar melalui skema Lembaga ...
LEGISLATIF

Abdul Qodir Realisasikan Pokir 2026 untuk Bedah Rumah Warga di Malang

MALANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, merealisasikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Blitar Sisakan 4 Kecamatan, Konsolidasi Ditargetkan Tuntas Sebelum 17 Agustus

BLITAR – Konsolidasi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar memasuki tahap akhir. Dari seluruh wilayah yang ditargetkan, ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Sumenep Gelar Rakorcab, Siap Gelar Musran-Musanran Serentak

SUMENEP – DPC PDI Perjuangan Sumenep menggelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab) menjelang pelaksanaan Musyawarah ...
KRONIK

Usung Semangat “Satu Hati, Satu Arah”, Banteng Papua Raya Siap Memberi Kejutan

SURABAYA – Perjuangan luar biasa ditunjukkan oleh tim Papua Raya demi berpartisipasi dalam Soekarno Cup 2026. Skuad ...
KRONIK

Persiapan Tiga Bulan, Banteng Istimewa Yogyakarta Siap Rebut Piala Soekarno Cup

SURABAYA – Tim Banteng Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) datang ke Surabaya sebagai kontingen perdana dengan rasa ...