Minggu
18 Oktober 2026 | 9 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Sanksi Skorsing dan Potongan Tunjangan Kerja, Tjahjo: Untuk Mendisiplinkan ASN

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-k

JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian skorsing tiga hari hingga potongan tunjangan kerja kepada pegawai Kemendagri yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran merupakan bagian dari fungsi pembinaan.

“Ini (sanksi) adalah fungsi pembinaan. Sebelum kita memberikan sanksi pada daerah, kita harus memberikan sanksi dulu pada internal Kemendagri,” kata Tjahjo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menjelaskan, permasalahan disiplin, saling mengingatkan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama dari para aparatur sipil negara (ASN). Kedisiplinan dalam mematuhi aturan bertujuan agar pelayanan di daerah bisa berjalan efektif dan efesien.

“Intinya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah ya harus semakin efektif dan efesien, percepat proses informasi birokrasi yang unsurnya memperkuat otonomi daerah,” papar mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Tjaho menyatakan, Kemendagri akan memberikan skorsing tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan teguran tertulis bagi pegawainya yang belum masuk kerja pada hari pertama tanpa izin.

“Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja sama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja,” ujarnya.

Dia menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

“Ada 12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” tambah dia.

Seperti diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk ASN. Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) akan dijatuhi sanksi.

Hal ini sudah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Medsos Jadi Senjata, PDI Perjuangan Jatim Dorong Gen Z Suarakan Kebenaran

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mendorong kader Generasi Z (Gen Z) untuk menguasai dan memanfaatkan media ...
KRONIK

Masuk Sekolah Partai, Gen Z Jatim Ungkap Sisi Seru PDI Perjuangan Jatim

SURABAYA – Tiga kader Generasi Z (Gen Z) membagikan pengalaman pertamanya terjun ke dunia politik saat mengikuti ...
LEGISLATIF

Warga Durenan Titip Aspirasi Irigasi dan Antisipasi Banjir kepada Deni Wicaksono

TRENGGALEK – Perbaikan irigasi, antisipasi banjir, dan peningkatan produktivitas panen menjadi aspirasi warga ...
KRONIK

DPP PDI Perjuangan Jadikan Video AI DPD Jatim Percontohan Nasional

SURABAYA – Inovasi pembelajaran politik berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) buatan DPD PDI ...
KABAR CABANG

Wadahi Bakat Atlet Lokal, Turnamen Catur Piala DRJ Ngawi Disambut Antusias Ratusan Peserta

NGAWI – Permainan papan catur rupanya memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat Kabupaten Ngawi. Hal ini ...
KRONIK

Risma Desak Pemulihan Air Sumur di Malang, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

MALANG – Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemulihan ...