MALANG – Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemulihan segera kualitas air sumur yang diduga tercemar aktivitas pertambangan kapur di kawasan Sumber Agung, Kabupaten Malang. Penanganan harus diprioritaskan untuk melindungi warga dari potensi risiko kesehatan, sembari memastikan penyebab pencemaran melalui pemeriksaan dan kajian ilmiah.
Mantan Wali Kota Surabaya dua periode tersebut mengatakan, pemulihan dapat dilakukan menggunakan peralatan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik pencemaran. Jika sarana yang dibutuhkan tersedia dan metode penanganannya tepat, proses pemulihan dapat segera dimulai.
“Kalau ada alatnya, bisa dipasang sebulan,” ujar Risma di Malang Selatan, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Risma, keselamatan masyarakat tidak boleh menunggu hingga seluruh persoalan hukum selesai. Langkah penanganan perlu diarahkan untuk mengurangi risiko paparan, memastikan ketersediaan air yang aman, serta memulihkan kondisi lingkungan di kawasan terdampak.
Ia juga mengingatkan kemungkinan dampak kesehatan serius apabila pencemaran tidak ditangani. Namun, hubungan antara kualitas air yang diduga tercemar dengan penyakit tertentu harus dipastikan melalui pemeriksaan medis dan pengujian laboratorium.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang Ulil Albab menyampaikan bahwa dua warga laki-laki meninggal dunia pada awal 2026 akibat keracunan air sumur yang diduga tercemar limbah pertambangan kapur.
Pernyataan itu menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari, terutama warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Dugaan pencemaran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengujian kualitas air, identifikasi jenis pencemar, serta pemeriksaan medis terhadap dampak kesehatan yang dilaporkan. Langkah ini penting untuk menentukan metode pemulihan yang tepat sekaligus memastikan ada atau tidaknya hubungan antara paparan air dan kasus kesehatan warga.
Risma turut menyinggung kemungkinan pemulihan lingkungan melalui penanaman vegetasi dan perbaikan kondisi kawasan. Namun, upaya tersebut perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lapangan karena penanaman vegetasi saja tidak selalu cukup untuk mengatasi pencemaran air.
Risma menegaskan, penanganan darurat untuk melindungi masyarakat harus dibedakan dari proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Ia mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum apabila memiliki dasar dan bukti yang memadai. Sementara itu, upaya memastikan air aman digunakan dan mencegah paparan lebih lanjut perlu menjadi perhatian segera.
“Kalau itu urusan penegakan hukum, masyarakat silakan mengajukan tuntutan kepada perusahaan. Tetapi yang saya bicarakan adalah bagaimana menyelamatkan masyarakat,” kata Risma.
Persoalan di Sumber Agung menjadi pengingat pentingnya pengawasan pengelolaan limbah pertambangan dan perlindungan sumber air warga. Pemeriksaan kualitas air, penyediaan sumber air alternatif yang aman apabila diperlukan, serta penanganan berdasarkan hasil kajian teknis menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat.
Dengan mengutamakan keselamatan warga dan memastikan penyebab pencemaran melalui bukti ilmiah, penanganan diharapkan tidak berhenti pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai risiko kesehatan yang dihadapi masyarakat. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













