Jumat
31 Juli 2026 | 11 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pekerja Migran Indonesia di LN Terancam Tak Bisa Memilih di Pemilu 2019

pdip-jatim-sharief-rachmat

JEDDAH – Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rachmat minta KPU RI menerbitkan peraturan khusus agar WNI di luar negeri dapat menggunakan hak suaranya tanpa diskriminatif, baik itu yang berstatus legal maupun overstayer.

Pasalnya, WNI di luar Negeri atau Pekerja Migran Indonesia khususnya yang berstatus overstayer atau undocument terancam kehilangan hak memilih dalam Pemilu 2019 karena namanya belum masuk daftar pemilih. Mereka juga tidak dapat mendaftar sebagai pemilih karena terbentur peraturan dan perundang undangan Pemilu.

Sesuai Pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Bunyinya, PPLN dibantu Pantarlih LN meminta pemilih menunjukkan paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI.

PKPU 12/2018 ini menjadi rujukan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN), yang hingga saat ini belum dapat mengakomodir WNI Overstayer yang dokumen identitasnya habis masa berlakunya serta yang tidak memiliki dokumen.

Sharief mengatakan, jumlah WNI  overstayer tak kalah banyak dengan yang berstatus legal. Menurutnya, yang namanya berstatus overstayer, tentu dokumen identitasnya sudah habis masa berlaku dan bisa jadi tidak memilik dokumen.

Apalagi sampai mewajibkan harus memiliki e-ktp, sebut Sharief, ini sangat mustahil dan tidak masuk akal. “Kalaupun ada SPLP, itupun sudah habis masa berlakunya dan sangat tidak mungkin untuk diperbaharui,” kata Sharief, dalam keterangan pers-nya, kemarin.

Bila menelaah pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam PKPU nomor 12 tahun 2018, tambah dia, juga disebutkan ‘dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI’.  “Hal itu juga bisa diasumsikan pula dokumen apapun baik itu masih berlaku atau sebaliknya bisa dijadikan syarat,” sambungnya.

Merujuk pada Pemilu 2014 di Saudi Arabia, partisipasi pemilih itu lebih dominan yang berstatus overstayer serta yang tidak terdaftar dalam DPTLN atau dalam artian baru mendaftar saat pemungutan suara.

Karena mengetahui sikon dilapangan, KPU RI saat itu pada Pemilu 2014 menerbitkan kebijakan untuk memudahkan WNI atau PMI tanpa terkecuali dan tanpa diskriminatif. Seperti selama WNI tersebut dapat menunjukkan sebagai WNI atau paling tidak dapat menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mereka sudah dapat menggunakan hak suaranya.

“Selain itu, tidak ada diskriminatif waktu penggunakan hak suara yang sudah terdaftar dalam DPT maupun yang baru daftar saat pemungutan suara,” lanjutnya.

“Jangan bermimpi berlebihan bila KPU RI ingin partisipasi pemilih di luar negeri dalam Pemilu 2019 meningkat, bila masih mempertahankan peraturan tersebut. Semua perwakilan partai politik maupun komunitas WNI di Saudi Arabia sudah menyampaikan hal tersebut ke PPLN  di Saudi Arabia, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang dari KPU RI,” ungkap Sharief.

Kekhawatiran KPU RI perihal potensi kecurangan Pemilu di luar negeri seperti dua kali memilih, imbuhnya, hal itu patut diperhatikan bersama. “Hanya saja, potensi kecurangan tersebut berada dalam pemungutan suara KSK (Kotak Suara Keliling) atau pada Pemilu 2014 disebut Dropbox,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Erma Susanti Kawal Implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Erma Susanti minta implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar ...
KRONIK

Bupati Fauzi Tinjau Bubidaya Lele dan Ayam Petelur, Pastikan Manfaat Program Pemberdayaan

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meninjau budidaya ikan lele dan ayam petelur milik kelompok ...
KRONIK

Dugaan Pemerkosaan Dua Santriwati di Sidoarjo: BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Boyong 5 Penghargaan Harganas Jatim, Inovasi TPA Masmundari Jadi Andalan

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih lima penghargaan dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ...
KABAR CABANG

Musran-Musranran se-Kecamatan Kalidawer Sukses Akomodasi 30 Persen Gen Z dan Perempuan

TULUNGAGUNG – Musyawarah Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se- Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, ...
LEGISLATIF

DPRD Lamongan Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Sebuah Perusahaan Pembekuan Ikan

LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan merekomendasikan penghentian sementara operasional sebuah perusahaan CV ...