Jumat
14 Maret 2025 | 12 : 12

Tjahjo: Anggota DPD, DPR, DPRD Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

pdip-jatim-tjahjo-korpri

JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

“Kemendagri saat ini berpegang dengan UU yang ada, yang mengatur bagaimana putusan MK bagi anggota DPD, DPR, DPRD wajib mundur jika ikut pilkada,” kata Tjahjo, usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korpri, di Lapangan Silang Monas Selatan, Rabu (29/11/2017).

Sebelumnya, dalam putusan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahub 2015 tentang Penetapan Perppu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, MK menegaskan ketentuan pengunduran diri yang menjadi calon peserta pilkada.

Dengan putusan MK itu, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Namun, kata Tjahjo, bagi kepala daerah atau petahana hanya diwajibkan mengajukan cuti tanpa perlu mengundurkan diri.

“Tapi untuk kepala daerah bisa cuti. Aturannya seperti itu kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur,” jelas Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada. Entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses.

Selain itu, dia juga menegaskan ketentuan pelarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.

“Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang. apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya, atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” jelas Tjahjo.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

MILANGKORI

Kunjungan Bupati Rijanto di Kawasan JLS Sasar Enam Titik Strategis

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto, bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah mengunjungi enam titik strategis di kawasan ...
LEGISLATIF

Pelanggan PDAM Kabupaten Probolinggo Ramai-ramai Alirkan Keluhan di Reses Arief Hidayat

KABUPATEN PROBOLINGGO – Sejumlah warga di Dapil IV Kabupaten Probolinggo mengeluhkan buruknya pelayanan PDAM dalam ...
KRONIK

Berkah Ramadan, Indriani Bagikan Puluhan Paket Sembako kepada Warga Dungkek

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, membagikan paket sembako kepada ...
SEMENTARA ITU...

Tinjau JLS, Bupati Rijanto Targetkan Pembebasan Lahan di Wates Selesai Tahun Ini

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayahnya, salah ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Usulkan Kawasan Kuliner Kedungdoro Jadi Destinasi Wisata PKL

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap pedagang kaki lima atau PKL di Kota Pahlawan bisa ditata lebih ...
KRONIK

Rakor Bersama RSUD dr. Iskak, Dio Soroti Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Dio Jordy Alvian, mengatakan bahwa komisinya berkomitmen ...