Selasa
27 Oktober 2026 | 4 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

“Naiknya Pendapatan Anggota Dewan Jangan Bebani Keuangan Daerah”

pdip-jatim-meldyawati-kanan
Febriana Meldyawati (kanan)

MOJOKERTO – Ketua sementara DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati berharap, perubahan penerimaan gaji dan tunjangan anggota dewan yang bakal naik ketimbang sebelumnya, tidak membebani keuangan daerah.

Menurut Febriana Meldyawati, DPRD Kota Mojokerto belum melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan gaji dewan pasca terbitnya PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kita memang masih belum membahasnya karena belum ada ketua DPRD definitif. Namun demikian, sebelum PP tersebut diterapkan, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanisme dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah,” kata Meldya kepada waratawan, kemarin.

Legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto ini mengatakan, rencana kenaikan gaji bagi wakil rakyat itu agaknya jangan sampai menjadi beban tersendiri dalam postur keuangan pemerintah daerah.

Selain itu, diperlukan pula penyesuaian rencana kenaikan dengan kondisi yang ada. “Jadi, hal ini harus disesuaikan kondisi atau kemampuan keuangan daerah. Ini harus duduk bersama dulu dengan pimpinan di daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, sedianya memang ada pembahasan rancangan peraturan daerah terkait rencana kenaikan gaji dewan.

Lantaran, ada ketentuan mengikat soal tindak lanjut bagi daerah untuk menyusun perda terkait kenaikan gaji dewan setelah tiga bulan PP 18/2017 diundangkan.

Menurut Meldya, perlu dipelajari terlebih dahulu mekanisme dan keterkaitan rencana kenaikan gaji dewan dengan sistem keuangan daerah. Agar, harapan dia, nantinya kenaikan gaji dewan tidak sampai menjadi beban bagi keuangan daerah.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian dan pembahasan secara utuh. Sehingga, bisa didapatkan besaran kenaikan yang sesuai dengan kondisi namun juga berdasarkan aturan yang ada.

“Ke depan, jika raperda ini disahkan pastinya harus sesuai mekanisme dan aturan, termasuk dalam mengkaji seberapa besar kenaikan yang pantas untuk daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 diamanatkan penambahan sejumlah tunjangan bagi dewan. Di antaranya, tunjangan rumah dinas dan kendaraan dinas.

Bagi pimpinan dewan yang tidak memakai kendaraan dinas juga diploting dapat uang transportasi. Juga, pemberian tunjangan untuk reses. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRRL dan Pembatasan Truk

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni ...
KABAR CABANG

Widarto: Mitigasi Bencana Lebih Penting daripada Besarnya Anggaran

JEMBER – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Widarto, mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai ...