Sabtu
24 Oktober 2026 | 3 : 29

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Hak Angket Terkait Ahok, Mendagri: Itu Ranah DPR

pdip-jatim-tjahjo-kum

JAKARTA — Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusannya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar hukum.

Menurut Tjahjo, ancaman hukuman lima tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal.

“Kan itu dakwaan alternatif. Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan, apa benar itu dakwaan alternatif,” kata Tjahjo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Mengenai keinginan sejumlah fraksi DPR mengajukan hak angket karena status Ahok yang belum diberhentikan sementara, jelas Tjahjo, hal itu merupakan hak anggota dewan.

“Saya tidak berhak mengomentari (usulan hak angket), sudah ranah DPR,” ujarnya.‎

Dia menyebutkan, ada juga kepala daerah yang statusnya terdakwa tetapi tidak diberhentikan, bukan hanya Ahok.

“Padahal, ada lho kepala daerah yang dia terdakwa, tetapi tidak saya berhentikan selain Ahok karena dia dituntut di bawah lima tahun. Saya enggak mau sebut, sebab ini masa tenang dan yang bersangkutan juga ikut pilkada sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai, inisiatif sejumlah partai politik di DPR RI mengajukan usul hak angket atas pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI pasca-cuti kampanye, sebagai manuver politik menjelang Pilkada DKI Jakarta.

Menurutnya, penjelasan landasan hukum pengangkatan kembali Basuki alias Ahok oleh Mendagri sudah jelas, meski saat ini Ahok berstatus terdakwa di PN Jakarta Utara. “Dasar hukumnya jelas,” tegas Andreas Pareira.

Andreas Pareira mengatakan, inisiatif mengajukan hak angket memang salah satu hak konstitusi DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.

Namun, lanjut dia, pengajuan hak angket harus disertai alasan kuat, dimana fakta pelanggaran itu terjadi?

“Kalau tidak ada pelanggaran, lantas yang mau diselidiki apa? Mungkin sekedar manuver politik menjelang pilkada. Nanti juga diam sendiri setelah pilkada,” tegasnya.

“Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Andreas.

Mendagri Tjahjo Kumolo, imbuh dia, telah menyatakan jika jaksa penuntut umum dalam kasus Ahok ini sudah tegas tuntutannya, maka akan segera diambil keputusan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Dengar Aspirasi Pemuda, Bupati Lukman Buka-bukaan Soal Strategi Pembangunan Daerah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat ...
KRONIK

IMM Tagih Solusi Darurat Pendidikan Jember, DPRD Bidik 23 Ribu Anak Tak Sekolah

JEMBER – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyelesaikan persoalan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Kota Batu 2027, Dorong Kemandirian Fiskal dan Belanja Tepat Sasaran

BATU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendorong pemerintah kota memperkuat kemandirian fiskal dalam ...
KRONIK

Makanan Diantar ke Rumah Lansia Miskin Tiap Pagi, Rantang Kasih Terus Lanjut

BANYUWANGI – Setiap pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, Elok Susanti datang mengantarkan makanan ke rumah Sahani (67), ...
EKSEKUTIF

Anggaran Surabaya 2027 Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Penanganan Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan penanganan banjir dalam penyusunan ...
EKSEKUTIF

Hari Santri 2026, Rijanto Dorong Santri Blitar Kuasai Teknologi dan Ikut Membangun Daerah

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri menguasai ilmu agama sekaligus teknologi agar mampu mengambil ...