Minggu
09 Agustus 2026 | 2 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPR Tak Boleh Diatur Aturan Hasil Keculasan Masa Lalu

pdip-jatim-gedung-dpr

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno berpendapat, revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) merupakan kepentingan bersama untuk menjadikan DPR sebagai lembaga yang kredibel.

Menurut Hendrawan, revisi yang di antaranya untuk menambah jabatan Wakil Ketua DPR ini sebagai upaya menjaga marwah demokrasi.

“Karena itu, lembaga ini tak boleh diatur oleh aturan yang merupakan keculasan masa lalu,” kata Hendrawan, di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Keculasan tersebut, jelas Hendrawan, yakni ketika UU MD3 diubah secara semena-mena dari sistem proporsional atau lima teratas pemenang pemilu otomatis mendapatkan kursi pimpinan DPR, ke sistem paket.

Dalam konteks ini, PDI Perjuangan merupakan partai hasil pemenang Pemilu 2014.

“Kita tahu orang-orangnya masih hidup semua. Itu yang sekarang mengatakan sungguh memalukan kalau revisi MD3 hanya untuk menampung PDI Perjuangan. Padahal mereka yang menyerahkan, membuatkan keculasan masa lalu,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Hendrawan, PDI Perjuangan sebenarnya tak tertarik dengan jabatan.

“Padahal UU nafasnya tiga, landasan filosofis berbicara tentang keadilan, landasan sosiologis berbicara tentang kebutuhan, dan landasan yuridis bicara tentang kepastian hukum,” tambah dia.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pihaknya bukan mau merevisi, melainkan menyempurnakan.

“Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan,” ujar Junimart.

“Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai,” lanjut dia.

Saat ini perkembangan pembicaraan revisi UU MD3 tersebut masih dalam proses lobi dan diskusi antara fraksi. Agar nantinya keputusan tersebut bisa segera diputuskan.

“Masih dalam proses dan masih melakukan diskusi supaya nanti di paripurna bisa disampaikan dan diputuskan,” ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Pihaknya berharap revisi UU MD3 tersebut bisa dibawa pada rapat paripurna sebelum masa sidang ke-15 tahun 2016-2017 selesai. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...
LEGISLATIF

Andreas Dorong Masyarakat Melek Keuangan agar Tak Jadi Korban Penipuan Digital

MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah ...
SEMENTARA ITU...

Lewat Dramasoka Pendekar Caping Gunung, Rijanto Ajak Warga Guyub Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan gotong royong sebagai modal utama ...
LEGISLATIF

Anggota Dewan Ratih Damayanti Bantu Warga Tak Mampu yang Koma 3 Hari dan Terkendala BPJS

LUMAJANG – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lumajang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban terus mematangkan rencana perlindungan sosial bagi kader. Sebagai langkah ...
OLAHRAGA

Anang Maruf dan Yusuf Ekodono Gabung Soekarno Cup, Dorong Talenta Pelosok Naik Panggung

Legenda Timnas Indonesia Anang Maruf dan Yusuf Ekodono bergabung di Soekarno Cup 2026 karena ingin memperluas ...