Minggu
31 Mei 2026 | 4 : 43

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Repdem Kecam Pelarangan Perayaan Natal di Sabuga Bandung

pdip-jatim-wanto-sugito-repdem

JAKARTA – Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Wanto Sugito menilai adanya kelompok intoleran yang semakin terorganisasi untuk merusak kebhinekaan yang menjadi konsensus berdirinya bangsa.

Menurut Wanto, sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan, Repdem mengecam pelarangan kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung (6/12/2016) oleh sekelompok massa.

Mantan aktivis 98 itu berharap, negara segera hadir mengatasi dengan tegas kelompok tersebut.

Wanto menyatakan, Pancasila merupakan ideologi bangsa. Spirit dilahirkan Pancasila 1 juni oleh Bung Karno tentang 5 sila kebangsaan, internasionalisme/perikemanusiaan, demokrasi mufakat, keadilan sosial serta Ketuhanan yang berkebudayaan.

“Ke-lima sila itu jika diserap menjadi ekasila, yakni goyong royong, harusnya menjadi pegangan komponen masyarakat, yang tentunya bangsa ini berdiri di atas semua golongan,” tegas Wanto, Kamis (7/12/2016).

Dia menambahkan, gotong royong merupakan serapan ekasila dari filosofi lahirnya Pancasila 1 Juni. Bahwa kebangsaan dan nasionalisme kita tidak bisa berdiri sendiri tanpa gotong royong membangun Indonesia yang kuat di atas semua perbedaan.

Wanto menyebutkan, dengan Bhineka Tunggal Ika-lah sampai saat ini sebuah bangsa terus berdiri tegak. Jika ada yang merusak kebhinekaan, jelasnya, tentu kelompok itu harus diwaspadai.

“Demokrasi/mufakat bukan bermakna mayoritas menindas minoritas,” papar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat ini.

Semua kelompok bangsa, tambah dia, harus menghargai, khususnya dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek, dan lainnya.

Pihaknya berharap polisi menindak tegas pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan, terangnya, adalah perbuatan pidana.

Pasal 175 KUHP, papar Wanto, menyebutkan,  bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PAC Se-Sidoarjo Tanam Bibit Sukun di 18 Kecamatan, Sambut Harlah Pancasila dan Bulan Bung Karno

SIDOARJO – Kader-kader PAC di berbagai kecamatan di Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi tanam bibit pohon sukun di ...
HEADLINE

Pengurus PAC Se-Tuban Dilantik, Dapat Tugas Perdana Tanam Bibit Sukun

TUBAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur melantik jajaran kepengurusan PAC se-Kabupaten Tuban ...
KABAR CABANG

Perpaduan Budaya dan Modern Dance Warnai Pelantikan PAC PDIP Kota Kediri

Penampilan Tari Cakrawala Nusantara karya putri-putri kader PDI Perjuangan membuka pelantikan PAC se-Kota Kediri. ...
KRONIK

PDI Perjuangan Ponorogo Target Pertahankan Kemenangan dan Tambah Kursi di Pemilu 2029

PONOROGO – Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Yuwono, menegaskan pentingnya ...
EKSEKUTIF

Rijanto Akui Infrastruktur Jalan Jadi Pekerjaan Rumah Besar Pemkab Blitar

Bupati Blitar Rijanto mengakui perbaikan infrastruktur jalan masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemkab Blitar. ...
KRONIK

Tari Bujang Ganong Buka Pelantikan PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Ponorogo

PONOROGO – Tari Bujang Ganong tampil memukau sebagai pembuka dalam acara pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI ...