Minggu
09 Agustus 2026 | 1 : 25

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Bantuan SMA/SMK, Gubernur Sarankan Pemkot Konsultasi ke Kemendagri

pdip-jatim-agustin-titin

pdip-jatim-agustin-titinSURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengatakan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyarankan Pemerintah Kota Surabaya kembali berkonsultasi ke kemendagri terkait bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK di Kota Pahlawan.

“Gubernur menyarankan koordinasi ke mendagri untuk minta arahan terkait dengan bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK, apakah bisa langsung kepada kepala sekolah atau kepada siswanya,” jelas Agustin Poliana.

Hal ini dia sampaikan usai mengikuti pertemuan antara Pemkot Surabaya dengan Pemrov Jatim di gedung negara Grahadi, kemarin. Pertemuan itu khusus membahas soal rencana Pemkot Surabaya memberikan bantuan keuangan untuk SMS/SMK yang saat ini kewenangannya sudah di bawah Pemprov Jatim.

Pihak Pemkot dan DPRD Surabaya yang menemui Gubernur Jatim Soekarwo adalah Wali Kota Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Kepala Bappeko Agus Sonhaji, Ketua DPRD Armuji, Wakil Ketua DPRD Ratih, Wakil Ketua DPRD Masduki Toha, Ketua Komisi D DPRD Agustin Poliana dan sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Surabaya.

Sedangkan dari pihak Pemprov Jatim yang ikut mendampingi gubernur yakni Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim Saiful.

Agustin menambahkan, sebenarnya bukan hanya bantuan biaya pendidikan yang menjadi pemikiran pemkot. Tapi juga mengenai sarana dan prasarana sekolah SMA/SMK serta  honor bagi para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Menurut dia, meskipun gubernur memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap bantuan keuangan dari pemkot untuk sekolah SMA/SMK diperkenankan, namun gubernur masih harus menunggu hasil konsultasi ke kemendagri.

“Artinya belum final, karena masih menunggu hasil konsultasi dengan kemendagri,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dia mengatakan, Gubernur Jatim membutuhkan legal formal dari Kemendagri. Jika itu didapat, maka gubernur menyilakan sistem pengawasannya melibatkan Pemkot dan DPRD Surabaya.

Sementara itu, Gubernur Soekarwo menjelaskan, untuk pengelolaan SMA/SMK kewenangannya tetap di provinsi. Namun jika Pemkot Surabaya berkeinginan membantu, maka hal itu diperbolehkan.

Nantinya, Biro Hukum Pemprov dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya akan membahas rumusan mekanismenya. Setelah disepakati pemkot dan DPRD Surabaya, rumusan materi akan dikirim ke kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...
LEGISLATIF

Andreas Dorong Masyarakat Melek Keuangan agar Tak Jadi Korban Penipuan Digital

MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah ...
SEMENTARA ITU...

Lewat Dramasoka Pendekar Caping Gunung, Rijanto Ajak Warga Guyub Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan gotong royong sebagai modal utama ...
LEGISLATIF

Anggota Dewan Ratih Damayanti Bantu Warga Tak Mampu yang Koma 3 Hari dan Terkendala BPJS

LUMAJANG – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lumajang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban terus mematangkan rencana perlindungan sosial bagi kader. Sebagai langkah ...
OLAHRAGA

Anang Maruf dan Yusuf Ekodono Gabung Soekarno Cup, Dorong Talenta Pelosok Naik Panggung

Legenda Timnas Indonesia Anang Maruf dan Yusuf Ekodono bergabung di Soekarno Cup 2026 karena ingin memperluas ...