Minggu
09 Agustus 2026 | 1 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Bahas Perda Terkait Larangan Kader Parpol Jabat Pengurus RT

pdip-jatim-budi-leksono

pdip-jatim-budi-leksonoSURABAYA – Legislator di DPRD Surabaya mulai memelototi rancangan perda terkait penataan organisasi rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).

Pembahasan raperda ini untuk merespons terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016, yang di dalamnya mengatur pengurus RT, RW dan LKMK tidak boleh dari anggota partai politik (parpol).

Anggota Pansus Raperda RT/RW, Budi Leksono mengungkapkan, ada pasal krusial terkait larangan kader parpol menjabat pengurus RT/RW, yang menjadi perdebatan sangat serius.

Sejumlah anggota pansus menganggap Pemkot Surabaya terlalu tergesa-gesa merumuskan larangan tersebut, yang telah ditetapkan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016.

Menurut Kaji Budi, sapaan akrab Budi Leksono, pansus baru memulai pembahasan pada, Rabu (30/11/2016).

“Namun perwali soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus RT/RW sudah diluncurkan duluan, dengan cantolan Permendagri nomer 5 tahun 2007. Ini kan pemaksaan,” kata Budi Leksono, kemarin.

Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menambahkan, setiap warga mempunyai hak untuk menjabat sebagai pengurus LKMK, pengurus RW, maupun RT.

Pun anggota parpol yang juga sama-sama lembaga representasi masyarakat yang bersifat sosial, punya hak tersebut.

Jika anggota parpol dilarang, sebut Kaji Budi, maka fungsi pengabdian ke masyarakat akan hilang dan hal ini merupakan perampasan hak.

“Setidaknya sudah merampas hak masyarakat anggota parpol untuk menjadi pengurus LKMK dan RT/RW sebagai lembaga represntasi ke masyarakat yang bersifat sosial sebagai sarana pengabdian lingkungan,” papar anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Data di tahun 2013, jumlah RT/RW dan LKMK se-Surabaya mencapai 10.830, dengan rincian RT sebanyak 9.271, RW sebanyak 1.405 dan LKMK sebanyak 154 lembaga.

Apabila masing-masing lembaga tersebut mempunyai 10 pengurus yang menjadi kader partai, maka sebanyak 100.830 orang yang kehilangan haknya untuk bisa menjabat sebagai pengurus di lembaga masyarakat tersebut.

“Ratusan ribu lebih warga Surabaya akan kehilangan hak politiknya untuk bisa eksis mengabdi kemasyarakat melalui lembaga RT/RW dan LKMK,” jelasnya.

Dia memastikan, revisi Raperda Penataan RT/RW pasti akan dilakukan terutama pada pasal krusial yaitu pelarangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan.

“Pasti akan direvisi, karena yang membahas raperda ini, semua anggota parpol yang merasa ter-kebiri dengan aturan ini,” pungkas dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...
LEGISLATIF

Andreas Dorong Masyarakat Melek Keuangan agar Tak Jadi Korban Penipuan Digital

MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah ...
SEMENTARA ITU...

Lewat Dramasoka Pendekar Caping Gunung, Rijanto Ajak Warga Guyub Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan gotong royong sebagai modal utama ...
LEGISLATIF

Anggota Dewan Ratih Damayanti Bantu Warga Tak Mampu yang Koma 3 Hari dan Terkendala BPJS

LUMAJANG – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lumajang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban terus mematangkan rencana perlindungan sosial bagi kader. Sebagai langkah ...
OLAHRAGA

Anang Maruf dan Yusuf Ekodono Gabung Soekarno Cup, Dorong Talenta Pelosok Naik Panggung

Legenda Timnas Indonesia Anang Maruf dan Yusuf Ekodono bergabung di Soekarno Cup 2026 karena ingin memperluas ...