TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengajak para pelaku usaha kafe yang selama ini berjualan di sekitar bahu Jalan Brigjen Sutran untuk memanfaatkan fasilitas food court di kompleks Pasar Pon. Pemkab Trenggalek bahkan menawarkan pembebasan biaya sewa selama tahun pertama bagi pelaku usaha yang bersedia pindah.
Ajakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghidupkan kembali potensi Pasar Pon sebagai pusat aktivitas ekonomi sekaligus ruang kuliner di kawasan perkotaan.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu mengatakan, Pasar Pon memiliki lokasi strategis dan fasilitas pendukung yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha kuliner. Selain berada di pusat kota, kawasan tersebut juga dilengkapi ruang terbuka hijau dan area food court.
“Kita punya lokasi yang juga cocok untuk dimanfaatkan dan potensial. Yakni di food court Pasar Pon,” kata Mas Ipin, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, keberadaan food court dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha kafe yang selama ini memanfaatkan area pinggir jalan. Selain memberikan ruang usaha yang lebih tertata, pemindahan tersebut juga diharapkan mengurangi potensi gangguan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Daripada buka usaha di pinggir jalan dan membahayakan konsumen, lebih baik memanfaatkan food court di kompleks Pasar Pon. Di food court Pasar Pon aman dan tidak membahayakan,” ujarnya.

Mas Ipin menjelaskan, Pemkab Trenggalek terus berupaya mengoptimalkan aset dan fasilitas daerah agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pasar Pon dinilai memiliki peluang untuk berkembang bukan hanya sebagai pusat perdagangan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai tujuan kuliner.
“Ini sebagai komitmen kami untuk menata dan menghidupkan fasilitas di Pasar Pon. Apalagi ada ruang terbuka hijau di sekitarnya,” kata bupati muda yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek itu.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang bersedia menempati food court untuk menggunakan aset tersebut tanpa biaya sewa selama tahun pertama. Sementara itu, biaya kebutuhan listrik tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku usaha.
Mas Ipin berharap tawaran tersebut dapat menarik minat pelaku usaha untuk bersama-sama mengembangkan kawasan Pasar Pon. Dengan pemanfaatan fasilitas yang telah tersedia, aktivitas ekonomi di kawasan tersebut diharapkan semakin tumbuh.
“Setidaknya dengan memanfaatkan food court menjadi ruang ekonomi atau peluang usaha baru. Sekaligus pemanfaatan ruang publik nyaman dan terintegrasi,” pungkasnya. (azz/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













