JEMBER – Penanganan kasus hilangnya dua batu yoni di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, dan perusakan situs Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pelapor kedua kasus tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan via saluran telepon, hingga Sabtu (30/10/2026), belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penyelidikan.
Candra mengatakan, polisi telah memeriksanya bersama sejumlah pegiat budaya terkait hilangnya dua batu yoni di Pocangan. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Sukowono pada Selasa (13/10/2026).
“Saya dan kawan-kawan budayawan, pada 13 Oktober 2026, telah dimintai keterangan Polsek Sukowono,” kata Candra di Jember.
Menurut dia, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada dirinya, sejarawan RZ Hakim, dan antropolog Imam Jazuli. Tiga hari setelah pemeriksaan, pada 16 Oktober 2026, Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur menerbitkan surat tugas untuk menelusuri dan memastikan laporan kehilangan dua batu tersebut.
Dua batu yoni itu raib setelah empat orang tidak dikenal mendatangi lokasi. Salah seorang di antaranya diduga berasal dari Bali. Kedua benda purbakala tersebut tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), masing-masing bernama Yoni I Situs Pucangsari Sukowono dengan nomor CB.6060.19700101.17473 dan Yoni II Situs Pucangsari Sukowono dengan nomor CB.6060.19700101.17474.
Kedua batu yoni berada di lahan milik Eko, warga yang menetap di Kecamatan Sumberjambe.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Jember pertama kali menerima informasi kehilangan benda tersebut dari sejarawan lokal RZ Hakim pada (22/9/2026).
Sementara itu, laporan perusakan situs Gumuk Lumpang juga belum menunjukkan perkembangan. Candra mengatakan dirinya sebagai pelapor utama belum dimintai keterangan oleh polisi.
“Saya sebagai pelapor utama masih belum dipanggil,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Candra melaporkan perusakan situs Gumuk Lumpang ke Polres Jember pada (27/8/2026). Situs tersebut juga berstatus ODCB, yakni benda, bangunan, struktur, situs, atau lokasi yang memenuhi kriteria cagar budaya, tetapi belum ditetapkan secara resmi.
Candra mengingatkan bahwa status ODCB tidak menghilangkan kewajiban perlindungan terhadap objek tersebut. Ia menyebut setiap orang dilarang merusak, memindahkan, mengubah bentuk, atau memusnahkan ODCB. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












