JEMBER – Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember tak cukup berhenti pada pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta pemerintah daerah menyiapkan anggaran dan aturan teknis agar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi macan kertas.
“Menjaga ekosistem lingkungan dalam kondisi seperti sekarang sangat penting,” kata Candra di Jember, Senin (19/10/2026).
Ia menyoroti keberadaan gumuk yang terus tergerus. Selain berfungsi sebagai kawasan resapan air, sejumlah gumuk di Jember diduga menyimpan objek cagar budaya. Menurutnya, kerusakan gumuk bukan hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menghilangkan fungsi ekologis dan warisan sejarah.
Persoalannya, gumuk masih banyak dimiliki perseorangan. Karena itu, Candra menilai pemerintah perlu mengatur tata kelola pemanfaatannya agar pengambilan material tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat luas.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember itu mengusulkan, ketentuan teknis melalui peraturan bupati memperjelas batasan pemanfaatan gumuk dan kewajiban mencegah dampak lingkungan.
“Perlu ada penegasan dalam perbup agar pengolahan gumuk tidak mengakibatkan dampak merugikan bagi masyarakat secara luas,” jelasnya.
Perda lingkungan hidup tersebut disahkan pada Juni 2026. Namun, keberadaan aturan itu belum dengan sendirinya menjamin gumuk terlindungi. Pelaksanaannya membutuhkan aturan turunan, pengawasan kegiatan tambang, serta dukungan anggaran yang terencana.
Kerusakan gumuk sebelumnya menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPRD Jember. Bupati Jember, Muhammad Fawait, juga menantang anggota legislatif turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang.
Adapun data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang disebut dalam persoalan ini menunjukkan hanya tujuh tambang galian C di Jember yang mengantongi izin. Data tersebut menegaskan pentingnya pengawasan, tetapi belum menjelaskan keseluruhan aktivitas penambangan maupun kondisi perizinan setiap lokasi.
Bagi Candra, tantangan berikutnya adalah memastikan perda diterjemahkan menjadi kebijakan yang bisa dijalankan. Tanpa aturan teknis, anggaran, dan pengawasan yang konsisten, perlindungan gumuk berisiko berhenti sebagai komitmen di atas kertas. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













