Senin
19 Oktober 2026 | 9 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Raperda Transportasi Terintegrasi Harus Jawab Kebutuhan Warga

pdip jatim 260818 dav 2

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi tidak boleh berhenti pada kelengkapan rumusan pasal. Regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan mutu pelayanan transportasi publik di Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Diana AV. Sasa, mengatakan integrasi transportasi tidak cukup hanya menghubungkan berbagai moda. Sistem yang dibangun juga harus menjamin perjalanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat.

Hal itu disampaikan Diana saat membacakan tanggapan fraksi atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).

“Penyempurnaan Raperda tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan rumusan pasal, melainkan harus memastikan bahwa pengaturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan transportasi publik di Jawa Timur,” ujar Diana.

Salah satu materi yang mendapat perhatian ialah pengaturan layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan atau *feeder*. Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik usulan penambahan ketentuan tersebut karena keterhubungan angkutan utama dengan layanan pengumpan dapat memperluas jangkauan transportasi publik.

Namun, integrasi itu harus didukung kejelasan rute, simpul perpindahan penumpang, keselarasan jadwal, serta pengaturan tarif dan sistem pembayaran apabila diterapkan sebagai satu kesatuan layanan.

Menurut Diana, keberhasilan integrasi transportasi perlu diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar tersambungnya jaringan antarmoda.

“Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya aksesibilitas, kemudahan perpindahan antarmoda, keterjangkauan biaya perjalanan, dan bertambahnya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik,” tegasnya.

Selain integrasi layanan, Fraksi PDIP menyoroti penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48.

Pengaturan tersebut perlu memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak, mekanisme koordinasi, serta bentuk kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, operator, dan pemangku kepentingan lainnya.

Fraksi juga mendorong perincian ketentuan mengenai pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B. Kejelasan tersebut diperlukan agar pembangunan transportasi memiliki arah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, termasuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Dalam aspek kepastian hukum, Fraksi PDI Perjuangan meminta penyempurnaan ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 91. Rumusan mengenai subjek yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, dan dasar pengenaannya harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan.

“Unsur-unsur mendasar yang menjadi dasar pengenaan sanksi terlebih dahulu dirumuskan secara jelas dalam Perda, sedangkan pengaturan lebih lanjut dapat didelegasikan sepanjang memiliki dasar dan batas kewenangan yang tegas,” kata Diana.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (4).

Menurut Diana, pembagian tugas perangkat daerah yang membidangi perhubungan serta komunikasi dan informatika harus dirumuskan secara tegas dan saling melengkapi.

Sistem informasi tersebut diharapkan menyediakan data perjalanan yang akurat dan mudah diakses masyarakat, mulai dari rute, jadwal, tarif, hingga informasi perpindahan antarmoda. Pengelolaan dan pemutakhiran data juga perlu diatur agar informasi yang diterima pengguna konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya keterjangkauan tarif, keberlanjutan pembiayaan, perlindungan hak pengguna, serta pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Evaluasi penyelenggaraan transportasi publik, lanjut Diana, perlu mengukur dampak nyata bagi masyarakat. Indikatornya antara lain peningkatan penggunaan angkutan umum, perbaikan konektivitas antarkawasan, serta berkurangnya ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Dengan pengaturan yang jelas dan berorientasi pada pengguna, Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sistem transportasi Jawa Timur yang saling terhubung, inklusif, terjangkau, dan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Magetan Panaskan Mesin Hingga Akar Rumput, Lantik 1.645 Pengurus Ranting

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan terus mengintensifkan konsolidasi organisasi ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Targetkan Zero ATS 2027, Kejar Paket A hingga C Bakal Gratis

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menargetkan Kabupaten Malang bebas Anak Tidak Sekolah (ATS) atau Zero ATS pada ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Raperda Transportasi Terintegrasi Harus Jawab Kebutuhan Warga

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Baznas Surabaya Prioritaskan Warga Miskin Desil 1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga ...
HEADLINE

Gunung Arjuno Terbakar; PDI Perjuangan Kerahkan Ratusan Relawan, Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak

KABUPATEN PASURUAN – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melalui gerakan PDI Perjuangan Peduli menyiapkan sekitar 20 ...
KRONIK

Sonny Jadi DJ Senam Tempo Disko Kaliboyo, Warga Antusias Tebus Sembako Murah

BANYUWANGI – Suasana Minggu pagi di Kaliboyo, Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berlangsung meriah. Warga ...