Rabu
21 Oktober 2026 | 2 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

FPDIP DPRD Jatim Dorong Gubernur Tindaklanjuti Perda Narkoba

pdip-jatim-say-no-narkoba

pdip-jatim-say-no-narkobaSURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong Gubernur Soekarwo segera membuat aturan pelaksanaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (FP3N).

Hal ini untuk menindaklanjuti pengesahan Perda FP3N dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim pada Senin (7/11/2016 lalu.

“Kami minta agar peraturan gubernur sebagai tindak lanjut perda ini dapat segera disusun dan disahkan. Selain itu, dukungan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi agar segera direalisasikan dalam tahun anggaran mendatang,” kata Islan Gatot Imbata, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Kamis (10/11/2016).

Langkah cepat pemberantasan narkoba, sebut Islan, menjadi salah satu masalah yang urgen untuk ditangani. Menurutnya, saat ini di Indonesia dalam sehari sebanyak 46 jiwa melayang karena overdosis narkoba.

“Saat ini sudah lebih dari 5,9 juta orang pemakai narkoba menjalani rehabilitasi, sepertiganya tidak tertolong,” ungkapnya.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, tingginya pengguna narkoba telah menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai 9.5 triliun per tahun. Pada 2015, dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia, 400 ribu di antaranya berada di Jawa Timur.

Khusus di Jawa Timur, tambah Islan, dalam rentang waktu tiga tahun berturut-turut, yakni 2010-2012 menempati urutan pertama jumlah kasus narkoba. Pada tahun 2010 ditetapkan 6.395 tersangka dan meningkat menjadi 8.142 tersangka di 2012.

Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan, dengan pengesahan Perda FP3N, pihaknya berharap perda ini benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Jatim.

Menurutnya, upaya pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan narkoba merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, jelasnya, pada kenyataannya dukungan pemda tetap diperlukan.

Hal itu didukung ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika. Intinya menegaskan bahwa kepala daerah dapat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Antara lain dengan menyusun perda tentang narkotika,” terang Soekarwo. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Banyuwangi Gelar Rembug Santri, Ruang Jaring Aspirasi Generasi Pesantren

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus berupaya menghadirkan program pembangunan yang inklusif ...
EKSEKUTIF

2027, Alur Pelayanan Seluruh Puskesmas Surabaya Diselaraskan dengan Rumah Sakit

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyelaraskan alur pelayanan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat ...
LEGISLATIF

Minta Tak Ada Pungutan Pemakaman, Kaji Ipuk: Jangan Bebani Keluarga Berduka

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta pengelola tempat pemakaman umum (TPU) tidak melakukan ...
LEGISLATIF

Indi Naidha Prihatin Dugaan Kekerasan Siswa Sekolah Rakyat Jember

JEMBER – Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menyoroti dugaan kekerasan terhadap tiga siswa Sekolah ...
KRONIK

Gus Falah Desak Kasus Penganiayaan Terhadap Kepsek Lamongan Diusut Tuntas

LAMONGAN – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil X (Lamongan-Gresik), Nasyirul Falah Amru yang akrab ...
EKSEKUTIF

Bupati Blitar Dorong Santri Percaya Diri dan Berani Tampil Lewat Lomba Pidato

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri terus mengembangkan kemampuan berbicara di depan umum, ...