SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menekankan standar kedisiplinan harus berlaku sama bagi seluruh aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Anas, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten serta tidak tebang pilih.
Pernyataan tersebut disampaikan Anas menyusul langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah memberikan sanksi kepada 58 ASN sepanjang Januari hingga September 2026.
“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas Karno, Rabu (30/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kedisiplinan aparatur merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Setiap pelanggaran, kata dia, harus ditindak sesuai tingkat kesalahan, sementara pegawai yang menunjukkan kinerja baik layak mendapatkan penghargaan.
“Jangan sampai penegakan disiplin dilakukan tebang pilih. Semua aparatur harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.
Anas mengatakan mekanisme pemeriksaan hingga pemberian sanksi terhadap pegawai telah diatur dalam regulasi. Pemkot Surabaya melalui perangkat terkait, termasuk Inspektorat, memiliki kewenangan untuk menjalankan proses pemeriksaan dan penindakan.
“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” katanya.
Terkait kemungkinan pencopotan jabatan hingga pemberhentian bagi ASN yang berulang kali melakukan pelanggaran, Anas menyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan eksekutif sepanjang dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, DPRD Surabaya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan serta penerapan aturan di lingkungan Pemkot Surabaya berjalan sesuai ketentuan.
“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Selain penindakan, Anas meminta pengawasan internal di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diperkuat. Menurutnya, sosialisasi mengenai disiplin pegawai tidak cukup apabila tidak diikuti pengawasan secara langsung di lapangan.
“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati mengungkapkan sebanyak 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2026.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan pungutan liar (pungli).
Pemkot Surabaya menegaskan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













