MALANG — Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap perusahaan, terutama dalam pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja.
Dorongan itu disampaikan setelah ditemukan kasus kepesertaan BPJS Kesehatan seorang pekerja yang mendadak nonaktif saat hendak digunakan untuk menjalani operasi medis.
Srikandi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, temuan itu diperoleh saat dirinya melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
Kasus bermula ketika seorang pekerja hendak menjalani operasi, namun mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif. Warga tersebut kemudian melaporkan persoalan itu kepada pihak kelurahan setempat.
Hasil pengecekan kelurahan menunjukkan warga tersebut terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, diketahui pemberi kerja belum menyetorkan iuran BPJS Kesehatan pekerja tersebut.
Mia menilai kasus tersebut menjadi catatan serius bagi Pemkot Malang dalam memastikan perlindungan kesehatan warga. Terlebih, saat ini pemkot tengah melakukan pemutakhiran atau cleansing data kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui APBD.
Menurutnya, proses perapian data jaminan kesehatan tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi anggaran pemerintah daerah. Pada saat yang sama, kewajiban perusahaan terhadap pekerja juga harus dipastikan berjalan.
“Saya minta Pemkot Malang melakukan evaluasi khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang. Administrasinya harus dirapikan, dan kewajiban perusahaan kepada para pekerja harus dipenuhi,” ujar perempuan yang akrab disapa Mia tersebut, Minggu (20/9/2026).
Sebagai langkah konkret, Mia mendorong Pemkot Malang melakukan pemantauan secara berkala serta memadankan data operasional perusahaan dengan izin resmi yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Mestinya bisa dilihat secara existing berapa jumlah perusahaan saat pemerintah melakukan inspeksi dadakan (sidak), lalu dicocokkan dengan izin di OSS. Itu kan bisa kelihatan,” terangnya.
Mia mengatakan, langkah tersebut penting untuk memastikan data perusahaan yang beroperasi di Kota Malang sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Meski hingga kini baru satu aduan yang diterima, Mia berharap Pemkot Malang segera merespons temuan tersebut agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Sementara baru satu orang. Saya berharap masalah satu ini terselesaikan dan tidak ada kasus serupa lainnya di Kota Malang,” pungkasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











