JEMBER – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, Widarto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak terburu-buru mengajukan pinjaman daerah senilai Rp786,57 miliar untuk menutup proyeksi defisit APBD 2027. Menurut dia, pemkab memiliki ruang melakukan efisiensi anggaran sebelum memilih skema utang.
Widarto mengatakan pembahasan rencana pinjaman melalui skema pinjaman daerah kepada pemerintah pusat itu semestinya dipisahkan dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Pinjaman daerah merupakan kebijakan strategis yang harus dibahas secara khusus, bukan sekadar menjadi bagian dari pembahasan KUA,” kata Widarto seusai rapat Badan Musyawarah DPRD Jember, pada Jumat (31/7/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pemkab juga perlu lebih dulu menyelesaikan rekonsiliasi anggaran dan mengoptimalkan efisiensi belanja organisasi perangkat daerah sebelum memutuskan berutang.
“Persoalannya bukan semata program tertentu, tetapi bagaimana efisiensi anggaran bisa dimaksimalkan sehingga pinjaman bukan menjadi pilihan pertama,” ujarnya.
Widarto menjelaskan, dalam rancangan APBD 2027 pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp4,5 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp5,5 triliun. Selisih sekitar Rp986 miliar itu direncanakan ditutup melalui SiLPA 2026 sebesar Rp200 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp786,57 miliar.
Ia menilai, skenario tersebut perlu dikaji karena ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025 membatasi defisit APBD maksimal 2,5 persen dari pendapatan daerah.
“Kalau defisitnya ditetapkan sebesar itu, tentu harus dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain dasar hukumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu mempertanyakan skema pengembalian pinjaman. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan apakah pelunasan pokok dan bunga pinjaman dapat diselesaikan dalam masa jabatan kepala daerah saat ini atau justru membebani pemerintahan berikutnya.
“Kalau cicilan pokok dan bunga harus dibayar sekitar Rp300 miliar per tahun, apakah itu tidak akan mengganggu kapasitas APBD pada tahun-tahun berikutnya?” ujar Widarto.
Dipakai untuk Rumah Sakit dan Infrastruktur
Dalam dokumen KUA 2027, Pemkab Jember mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp786,57 miliar melalui pemerintah pusat yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Dana tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar, pembangunan gedung dan penambahan tempat tidur RSUD Balung Rp56,58 miliar, pembangunan infrastruktur jalan Rp400 miliar, serta pengadaan penerangan jalan umum Rp200 miliar.
Sisa defisit sekitar Rp200,47 miliar direncanakan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan mengenai ketentuan batas defisit sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 101 Tahun 2025.
Menurut dia, skenario pinjaman disusun dengan mempertimbangkan realisasi belanja daerah yang selama ini tidak pernah mencapai 100 persen.
“Selama ini serapan anggaran rata-rata tidak lebih dari 90 persen. Ruang itu menjadi salah satu dasar perhitungan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman,” katanya.
Ia menambahkan, pinjaman tersebut dirancang sebagai bagian dari skema hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













