Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak pengawasan industri air minum dalam kemasan (AMDK) diperkuat untuk menjamin keamanan produk dan melindungi hak konsumen.
JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna menjamin keamanan produk dan melindungi hak konsumen atas akses air minum yang aman dan sehat.
Desakan tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Novita, persoalan air minum kemasan tidak semata berkaitan dengan industri, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.
“Air adalah inti kehidupan. Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi,” tegas Novita.
Dalam rapat tersebut, politisi PDI Perjuangan itu memetakan sedikitnya tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial dalam industri AMDK.
Salah satu sorotan utama adalah masih beredarnya galon guna ulang yang diduga telah melampaui batas usia pakai. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi VII DPR RI, sebagian galon bahkan digunakan hingga 13 hingga 20 tahun.
Karena itu, Novita mempertanyakan kejelasan mekanisme pengawasan terhadap usia pakai galon guna ulang dan lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan tersebut.
“Siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? Apakah BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau pihak lainnya? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Novita juga meminta pemerintah lebih terbuka dalam menyampaikan data terkait perusahaan AMDK yang tidak memenuhi standar keamanan produk. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan membuat keputusan secara tepat.
Ia turut menyoroti masih minimnya edukasi publik mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan yang sesuai standar keamanan.
“Kita sering melihat sosialisasi tentang keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini menyangkut kesehatan jutaan masyarakat Indonesia setiap hari,” katanya.
Novita menegaskan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan industri AMDK. Karena itu, BPOM dan BPKN didorong lebih proaktif melakukan pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat.
“Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat. Harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan edukasi yang masif agar masyarakat benar-benar terlindungi. Ini amanat konstitusi yang harus kita jalankan bersama,” pungkasnya. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









