JOMBANG – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, pada Rabu (17/6/2026).
Pertemuan ini khusus membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Langkah revisi ini diambil untuk memastikan regulasi di tingkat daerah tetap relevan dengan dinamika hukum tata kelola desa secara nasional.
“Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi desa sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru,’” ujar Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto.
Menurut Totok, penyesuaian regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat aturan yang berlaku saat ini sudah cukup lama.
Selain menyelaraskan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, perubahan Perda Pilkades ini juga menjadi wadah untuk mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang di tingkat akar rumput, termasuk prosedur serah terima jabatan (sertijab) kepala desa.
’”Kami mengundang DPMD untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk aspirasi masyarakat terkait sertijab kepala desa,” jelas Totok.
“Dari hasil RDP tadi memang ada rencana perubahan Perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,’” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Guna memastikan payung hukum baru ini berjalan matang, DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal ketat seluruh proses, mulai dari tahap penyusunan draf awal hingga pembahasan final di tingkat legislatif.
Sementara itu, pihak eksekutif memastikan langkah perubahan regulasi tersebut sudah berjalan di jalur birokrasi yang tepat. Sekretaris DPMD Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi, menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 kini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Sebagai langkah awal, DPMD tengah mengebut penyusunan naskah akademik (NA) yang nantinya akan menjadi draf komparatif dan landasan filosofis-yuridis dalam merumuskan materi perubahan pasal-pasal di dalam perda tersebut.
’”Perda Pilkades sudah masuk Propemperda 2026. Saat ini kami sedang menyiapkan penyusunan naskah akademik sebagai tahapan awal revisi perda,” terangnya. (fathir/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













