Selasa
28 Juli 2026 | 3 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Setumpuk Beban Administrasi Pemdes, Diana Sasa Tekankan Pendampingan dan Kesiapan Infrastruktur Digital Desa

IMG-20260606-WA0007

MAGETAN – Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa meminta pemerintah memastikan kesiapan pendampingan dan infrastruktur digital.

Hal itu disampaikan seiring beban pelaporan administrasi pihak desa sebagaimana tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurut Diana Sasa, sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah tersebut menjadi tanggungjawab pihak desa.

Pada Pasal 51 terkait penyelenggaraan pemerintahan. Disebutkan bahwa kepala desa wajib memberikan/menyebarkan laporan tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada BPD, bupati/walikota.

Demikian pula pada Pasal 129, terkait Pelaporan Keuangan dan Aset Desa. Kewajiban bagi pihak desa untuk menyusun laporan realisasi APBDesa serta pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.

Secara spesifik, informasi APBDesa wajib diumumkan berkala via papan informasi, musyawarah desa, atau media digital.

Dengan berbagai aturan perihal admisitrasi yang harus dipertanggungjawabkan pihak desa, Diana Sasa berharap hal itu tidak mengganggu susbtansi tuga dan kewajiban pemerintah desa yakni memecahkan solusi berbagai persoalan warga.

“Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu baik. Tetapi jangan sampai desa terlalu dibebani pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,” ujar Diana Sasa.

Menurutnya, masih banyak desa menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, jaringan internet, hingga perangkat pendukung administrasi digital. Karena itu, implementasi kebijakan harus disertai pendampingan dan penguatan kapasitas desa, bukan hanya penambahan kewajiban administratif.

“Jangan sampai kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,” lanjutnya.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur itu juga mengingatkan agar desa tetap dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki karakter sosial, budaya, dan semangat gotong royong yang khas.

“Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial. Nilai-nilai itu jangan sampai hilang karena pendekatan birokrasi yang terlalu kaku,” tegas perempuan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan ini.

Dia berharap, implementasi PP tersebut tetap memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk berkembang sesuai kebutuhan dan karakter masyarakat masing-masing wilayah.(rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Wiwin Sumrambah: Saya Datang untuk Kulak Masalah, Bukan Sekadar Jalani Reses

Anggota DPRD Jatim Wiwin Sumrambah menegaskan reses adalah momentum “kulak masalah” untuk menyerap dan mengawal ...
KRONIK

Darul: Kudatuli Membuka Jalan Lahirnya Kepala Daerah dan Anggota Dewan dari Rakyat Biasa

SUMENEP – Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 dinilai menjadi tonggak penting yang membuka ruang demokrasi lebih luas ...
KRONIK

Refleksi 30 Tahun Kudatuli di Banyuwangi, Sonny Ajak Generasi Muda Jaga Demokrasi

BANYUWANGI – Tiga dekade telah berlalu sejak peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Tragedi Kudatuli. ...
LEGISLATIF

Yordan Batara Goa Dorong Lansia Produktif Tetap Dapat Akses Bantuan UMKM

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menilai warga lanjut usia (lansia) yang masih sehat dan ...
KABAR CABANG

Percepat Konsolidasi, PAC PDIP Wonoasri dan Balerejo Gerak Cepat Gelar Musran

MADIUN — Instruksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun Fery Sudarsono untuk mempercepat konsolidasi ...
KABAR CABANG

Perkuat Soliditas Partai, Kader Muda PDIP Batu Ajak Generasi Penerus Pahami Sejarah Kudatuli

BATU – Kader muda PDI Perjuangan Kota Batu, Amirah Ghaida Dayanara, mengajak generasi muda memahami sejarah ...