MAGETAN – Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa meminta pemerintah memastikan kesiapan pendampingan dan infrastruktur digital.
Hal itu disampaikan seiring beban pelaporan administrasi pihak desa sebagaimana tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menurut Diana Sasa, sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah tersebut menjadi tanggungjawab pihak desa.
Pada Pasal 51 terkait penyelenggaraan pemerintahan. Disebutkan bahwa kepala desa wajib memberikan/menyebarkan laporan tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada BPD, bupati/walikota.
Demikian pula pada Pasal 129, terkait Pelaporan Keuangan dan Aset Desa. Kewajiban bagi pihak desa untuk menyusun laporan realisasi APBDesa serta pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.
Secara spesifik, informasi APBDesa wajib diumumkan berkala via papan informasi, musyawarah desa, atau media digital.
Dengan berbagai aturan perihal admisitrasi yang harus dipertanggungjawabkan pihak desa, Diana Sasa berharap hal itu tidak mengganggu susbtansi tuga dan kewajiban pemerintah desa yakni memecahkan solusi berbagai persoalan warga.
“Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu baik. Tetapi jangan sampai desa terlalu dibebani pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,” ujar Diana Sasa.
Menurutnya, masih banyak desa menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, jaringan internet, hingga perangkat pendukung administrasi digital. Karena itu, implementasi kebijakan harus disertai pendampingan dan penguatan kapasitas desa, bukan hanya penambahan kewajiban administratif.
“Jangan sampai kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,” lanjutnya.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur itu juga mengingatkan agar desa tetap dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki karakter sosial, budaya, dan semangat gotong royong yang khas.
“Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial. Nilai-nilai itu jangan sampai hilang karena pendekatan birokrasi yang terlalu kaku,” tegas perempuan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan ini.
Dia berharap, implementasi PP tersebut tetap memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk berkembang sesuai kebutuhan dan karakter masyarakat masing-masing wilayah.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













