Jumat
17 April 2026 | 6 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Ingin Taksi Online Diperdakan

pdip-jatim-armuji-rakernas

pdip-jatim-armuji-rakernasSURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji berharap masalah angkutan taksi berbasis online diatur dalam sebuah peraturan daerah (perda). Sebab, saat ini angkutan umum pelat hitam tersebut sudah marak di Kota Pahlawan.

Harapan adanya perda itu disampaikan Ketua DPRD Surabaya Armuji, saat rapat dengar pendapat terkait operasional Taksi Uber, di gedung DPRD Surabaya, pekan lalu.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri ketiga Wakil Ketua DPRD Surabaya, yakni Masduki Toha, Darmawan, dan Ratih Retnowati. Hadir juga, perwakilan driver Taksi Uber, dan jajaran dinas terkait.

Menurut Armuji, dalam waktu dekat dewan berinisiatif membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur keberadaan taksi yang berbasis aplikasi online.

Raperda ini, sebut legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu, juga akan menentukan besaran tarif yang harus dibayar oleh para pengguna jasa taksi online.

“Taksi yang berbasis aplikasi di Surabaya tidak hanya Uber. Tarifnya akan diseragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat,” kata Armuji.

Saat hearing, Armuji berpendapat, operasional Taksi Uber di Surabaya telah menyalahi aturan yang berlaku dalam hal penyelenggaraan angkutan orang.

Perusahaan aplikasi Uber, sebutnya, telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah, dan mengancam keselamatan pengguna jasa uber.

Pelanggaran tersebut, rinci Armuji, yakni merekrut driver, menarik uang Rp35.000 dari setiap driver per minggu, dan menentukan tarif semaunya sendiri. “Perbuatan itu melanggar Permenhub Nomor 32 Tahun 2016,” katanya.

Besaran tarikan Rp 34.000 kepada setiap driver setiap satu minggu sekali itu, tambah dia, memang terlihat kecil. Namun jika dikalikan dengan sekitar 2.000 jumlah driver yang ada di Surabaya, maka jumlah tarikan yang berhasil dikumpulkan perusahaan Uber bisa mencapai Rp 70.000.000.

Padahal, lanjutnya, perusahaan aplikasi Uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi.

Awalnya, ungkap Armuji, dia mendapat informasi, uang dari para driver itu untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya. Tapi, jelasnya, setelah ditelisik, Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi Uber.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang mengikuti hearing menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Uber bukan karena aplikasinya. Tapi keberadaan kendaraan Uber sebagai angkutan orang, tidak boleh menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.

“Silakan penuhi persyaratannya, kami tidak memasalahkan aplikasinya. Kendaraan Uber harus memenuhi persyaratan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan penguna jasa,” katanya.

Armada Uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa, tambah Isa, juga harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Sedang pengemudinya wajib memiliki sim A umum.

“Kalau uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran. Tapi harus uji kir dan ada stiker sewa,” terang Isa.

Meski tidak memiliki kewenangan menutup aplikasi Uber, pihaknya akan gencar melakukan razia. Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas dengan mengeluarkan surat tilang. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

PWI Jatim Anugerahi Said Abdullah, Dinilai Sukses Kelola Kebijakan Fiskal

MH Said Abdullah menerima penghargaan dari PWI Jawa Timur pada puncak Hari Pers Nasional 2026 di Surabaya, atas ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...