JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, ada lima catatan serius terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pertama, integritas penyelenggara pemerintahan daerah yang terbilang masih rendah. Kedua, masih kerapnya kepala daerah menyelewengkan wewenang yang dimiliki di dalam hal perizinan.
Ketiga, sebut Tjahjo, belum konsistennya dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah. Keempat, kualitas pengelolaan keuangan daerah masih belum memadai.
“Kelima, kepatuhan pemda dalam melaksanakan urusan pemda belum optimal,” kata tjahjo Kumolo, Senin (26/9/2016).
Oleh karena itu, minta pemerintah daerah lebih mengoptimalkan fungsi aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Hal itu perlu dilakukan guna mewujudkan jalannya pemerintahan yang akuntable dan transparan untuk menghindari terjadinya penyimpangan.
“APIP harus berperan sebagai konsultan dan problem solver bagi pemerintah daerahnya. Dan yang terpenting, APIP harus mampu menjamin bahwa desentralisasi dan otonomi daerah berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan fungsi dan peran APIP, jelas dia, ada lima hal yang dapat dilakukan pemda. Pertama, pemda perlu membentuk APIP yang berintegritas, profesional, serta memiliki kapabilitas tinggi.
Selanjutnya, APIP yang dibentuk haruslah APIP yang independen. “Ketiga, (pemda harus) memenuhi kebutuhan jumlah personel APIP,” urai mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
Selanjutnya, pemda perlu memenuhi kebutuhan anggaran pengawasan, dan terakhir, memperkuat orientasi pengawasan APIP.
“Karena itu, APIP harus mendekatkan hasil pengawasannya pada isu-isu terkini dan mendeteksi potensi terjadinya korupsi dini,” ucap Tjahjo.
Dia juga mengungkapkan, upaya pembangunan daerah hingga kini masih terhambat oleh sejumlah peraturan daerah yang ada. Untuk itu, pihaknya berencana membatalkan kembali sejumlah perda yang menghambat investasi.
“Kami akan cabut 101 perda yang menghambat pembangunan,” tegas Tjahjo.
Saat ini pihaknya masih menginventarisir perda apa saja yang akan dicabut. “Pekan depan kami umumkan. Semuanya terekam dan sedang dibuat catatan,” terangnya.
Sebelumnya, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS