Pemkab Kediri musnahkan 735 botol miras dan ribuan rokok ilegal sebagai bentuk penegakan perda dan menjaga ketertiban masyarakat.
KEDIRI — Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan batang rokok ilegal sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum.
Sebanyak 735 botol miras berbagai jenis dan 6.996 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam momentum peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/4/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak April 2023 hingga Oktober 2025.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman, serta memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dedikasi aparat yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi, sekaligus mengingatkan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Tugas ini menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu harus dijalankan dengan tegas namun tetap persuasif,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyebut pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
Untuk kasus rokok ilegal, proses hukum dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) hingga ke tahap persidangan.
“Seluruh perkara telah diproses dan pelaku dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-76 Satpol PP, HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar di lingkungan Pemkab Kediri.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










