Sabtu
01 Agustus 2026 | 11 : 21

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pentingnya Kolaborasi, Antar Instansi di Ngawi Berbareng Musnahkan Ribuan Pil Koplo

IMG-20260421-WA0023_copy_960x648

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Ngawi, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi serta sejumlah instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ony menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegakan hukum di Ngawi berjalan transparan. Seluruh stakeholder harus bergerak selaras agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ony, kolaborasi yang solid antarinstansi tanpa ego sektoral menjadi kunci menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga diharapkan memberi efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi serta memberikan efek jera agar angka kriminalitas dapat ditekan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Beny Hermanto mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang seluruhnya telah inkrah,” kata Beny.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 8,2 gram dari empat perkara, 3.142 butir pil koplo dari 16 perkara, serta barang lainnya seperti pakaian, tas, senjata tajam, hingga layang-layang raksasa hasil sitaan perkara pidana.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan. Sedangkan barang bukti nonmedis dimusnahkan dengan dibakar atau dipotong agar tidak dapat digunakan kembali. (amd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Muhamad Zaini Ajak Warga Kabupaten Pasuruan Jaga Persatuan Lewat Reses

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini, menggelar agenda Reses Masa Persidangan ...
KABAR CABANG

Musran dan Musranran se-Kecamatan Tanggunggunung Sukses, Teguhkan Komitmen Besarkan PDI Perjuangan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar konsolidasi internal ...
KRONIK

Kejhung Mulai Hilang dari Desa, DPRD Jember Dorong Revitalisasi Budaya Madura

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mendorong pelestarian seni kejhung sebagai bagian dari ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Siap Digelar, PDIP Jatim Perkuat Ekosistem Pembinaan Sepak Bola

PDIP Jawa Timur menargetkan Soekarno Cup 2026 tidak hanya sukses sebagai turnamen, tetapi juga meninggalkan warisan ...
LEGISLATIF

Zulham Kawal Temuan Kerusakan Stadion Kanjuruhan hingga Kementerian PU

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memastikan akan mengawal temuan kerusakan ...
LEGISLATIF

Warga Ginuk Magetan Gotong Royong Perbaiki Jalan, Rita Haryati Sawer 27 Drum Aspal

MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan, Rita Haryati turut kerja bakti dan membaur bersama ...