Kamis
16 Juli 2026 | 3 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perizinan MR DIY Tidak Lengkap, Syaifullah DPRD Jombang Minta Penghentian Sementara Operasional

PDIP-Jatim-Syaifullah-01042026

JOMBANG – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang merekomendasikan pembongkaran jembatan akses serta penghentian sementara operasional toko ritel MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Langkah tegas ini diambil lantaran proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dan melanggar aturan infrastruktur wilayah sungai.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menyatakan, pembangunan jembatan menuju lokasi toko dinilai berpotensi menyalahi spesifikasi teknis dan membahayakan lingkungan sekitar sungai.

“Setiap pembangunan wajib patuh aturan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur di wilayah sungai yang menyangkut keselamatan dan lingkungan. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Syaifullah, pada Selasa (31/3/2026).

Syaifullah merinci, sejumlah dokumen perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengembang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR), hingga izin mendirikan bangunan di atas aliran sungai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Atas dasar tersebut, legislatif mendesak agar aktivitas komersial di lokasi tersebut dihentikan total hingga seluruh prosedur legalitas terpenuhi.

“Kami menegaskan, hentikan operasional sementara sebelum izin lengkap. Bahkan kami merekomendasikan pembongkaran jembatan karena dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi dari BBWS,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Merespons persoalan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, mengaku telah mengambil langkah administratif dengan menyurati otoritas terkait.

“Kami sudah menyurati BBWS terkait jembatan di lokasi MR DIY Cukir. Saat ini kami merekomendasikan agar pihak pengembang segera mengurus perizinannya,” ujar Bustomi.

Terkait kepastian sanksi fisik berupa pembongkaran maupun sanksi administratif lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih menunggu keputusan final dari pihak BBWS sebagai pemegang otoritas wilayah sungai di daerah tersebut.

“Untuk sanksi itu kewenangannya di BBWS. Kami masih menunggu hasil keputusan dari mereka,” pungkasnya. (fathir/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat, ...
EKSEKUTIF

Harga Telur dan Daging Ayam di Ngawi Merangkak Naik, Pemkab Gelar Pasar Murah

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai langkah menjaga stabilitas harga ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Mulai Musran dan Musanran, Diana Sasa: Panaskan Mesin Partai, Perkuat Pengabdian Untuk Rakyat

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan resmi memulai pelaksanaan Musyawarah Ranting ...
KABAR CABANG

DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal di Tengah Berkurangnya Transfer Pusat

DPRD Jember mulai mengkaji penerapan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ...
KRONIK

Perkuat Sinergitas Antarlembaga, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Lapas

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banyuwangi ...
KRONIK

Gen Z dan Karang Taruna Motor Ekonomi Kreatif Kampung, Anas: Beri Kesempatan Seluas-luasnya

SURABAYA – Generasi muda dinilai memiliki peran krusial dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Karang ...