MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera mengevaluasi kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dinilai memicu keresahan di kalangan petani dan pemilik lahan.
Keluhan masyarakat mengalir ke Fraksi PDIP setelah sejumlah lahan milik warga tiba-tiba berstatus LP2B tanpa penjelasan yang utuh. Banyak pemilik lahan mengaku baru mengetahui status tersebut setelah kebijakan ditetapkan.
Persoalan semakin kompleks karena tidak seluruh lahan yang ditetapkan merupakan sawah produktif. Sejumlah bidang tanah yang secara faktual tidak lagi digunakan untuk pertanian tetap masuk dalam kategori LP2B, sehingga pemiliknya tidak memiliki keleluasaan memanfaatkan lahan untuk kegiatan lain.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengatakan kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Pria yang akrab disapa Adeng itu menilai proses penetapan LP2B terkesan berjalan secara administratif dan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan memandang situasi ini perlu segera diperbaiki. Negara memang memiliki kewenangan mengatur tata ruang dan menjaga ketahanan pangan, namun kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sepihak,” tegas Adeng, Sabtu (14/3/2026).
Dia mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak tujuan perlindungan LP2B sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan kepentingan strategis bangsa. Namun pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menempatkan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam proses perencanaan tata ruang.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Malang mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru melalui proses terbuka dan partisipatif dengan melibatkan petani, pemilik lahan, pelaku usaha, akademisi, serta unsur masyarakat lainnya.
“Setelah RDTR baru disusun secara partisipatif, kami meminta Pemkab Malang meninjau kembali status LP2B/KP2B pada lahan masyarakat yang selama ini ditetapkan tanpa proses yang memadai,” ujar dia.
Adeng menegaskan, langkah tersebut penting dilakukan agar kebijakan tata ruang tidak menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat.
“Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, tetapi kebijakan yang dijalankan juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










