BATU – DPRD Kota Batu menegaskan tidak akan segan merekomendasikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan hingga H-7 Lebaran.
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga harus dipenuhi tepat waktu.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu, mulai dari sektor pariwisata hingga industri manufaktur, untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Jangan sampai ada penundaan,” ujar Asmadi, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan Komisi B DPRD Kota Batu akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurutnya, THR bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi merupakan kewajiban konstitusional perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar THR masih tergolong tinggi.
Sebagian besar hotel dan objek wisata besar di Kota Batu dilaporkan telah menyiapkan alokasi dana THR sesuai ketentuan dan bahkan telah melaporkan bukti pembayaran secara proaktif kepada dinas terkait.
Meski demikian, DPRD tetap membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa hak THR-nya belum dibayarkan atau dipotong secara sepihak.
Asmadi menegaskan pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Bisa berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Jadi kami membuka seluas-luasnya bagi pekerja yang mengalami kendala soal THR untuk melapor, dan akan kami fasilitasi proses mediasi,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










