SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti banyaknya aset strategis milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala besar dalam pengembangan bisnis perusahaan daerah. Sorotan tersebut muncul setelah DPRD melakukan bedah aset terhadap dua BUMD, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan PT Jatim Grha Utama (JGU).
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Bernardi, mengungkapkan masih banyak aset milik kedua perusahaan tersebut yang belum memiliki legalitas yang jelas. “Kami sedang membedah aset-aset di PJU dan JGU yang ternyata banyak yang belum bersertifikat. Ini kendala besar karena tanpa sertifikat, kerja sama operasional (KSO) tidak bisa dilakukan,” ujar Fuad, Selasa (10/3/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kepastian legalitas aset merupakan syarat penting bagi BUMD untuk mengembangkan bisnis, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Tanpa sertifikat resmi, berbagai peluang kerja sama dan pengembangan usaha dinilai sulit direalisasikan. Bahkan, aset yang tidak memiliki kejelasan status hukum berpotensi menjadi tidak produktif dan justru membebani perusahaan.
Karena itu, Komisi C DPRD Jatim mendorong adanya langkah percepatan untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset tersebut.
Fuad mengatakan pihaknya juga tengah berupaya mencari solusi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk mengkaji kemungkinan pengembalian aset yang tidak dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Kami terus berupaya mencarikan solusi melalui BPKAD, termasuk mengkaji skema pengembalian aset yang memang tidak bisa dimanfaatkan secara produktif agar tidak menjadi beban perusahaan,” tegasnya.
Selain persoalan aset, Fuad juga menyoroti kinerja sejumlah anak perusahaan BUMD yang dinilai terus mencatatkan kerugian. Menurutnya, beberapa anak usaha BUMD memiliki model bisnis yang sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini sehingga berpotensi terus membebani keuangan perusahaan.
“Banyak anak perusahaan yang posisinya minus, rugi, dan model bisnisnya tidak jelas. Di tengah persaingan yang ketat, kami sarankan tutup saja daripada terus menambah beban dan mengurangi dividen Pemprov Jatim,” katanya.
Ia menegaskan, BUMD seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah, bukan justru menjadi entitas yang terus menyerap penyertaan modal tanpa hasil yang jelas. “BUMD ini diproyeksikan sebagai sumber tambahan dividen bagi APBD Jatim, karena kita tidak bisa hanya terus bergantung pada sektor pajak,” pungkasnya.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur juga tengah mendorong pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar perusahaan daerah dapat beroperasi lebih efisien, profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










