Jumat
31 Juli 2026 | 2 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sikap PDIP, Terpidana Tidak Boleh Ikut Pilkada

pdip-jatim-komarudin-watubun

pdip-jatim-komarudin-watubunJAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menegaskan, terpidana tetap tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilu kepala daerah. Dasarnya, UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf g UU tersebut menyatakan, bahwa berapapun hukuman yang dijatuhkan, maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

“Aturan UU itu yang menjadi dasar dari sikap Fraksi PDI Perjuangan, bahwa terpidana tidak bisa maju dalam pilkada,” kata Komarudin Watubun, Sabtu (10/9/2016).

Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu sebelumnya telah sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Menurut dia, pembahasan PKPU ini menjadi relatif berat terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, pembahasan sebenarnya sudah selesai. Namun hanya karena kepentingan kelompok tertentu, maka aturan yang sudah ideal diotak-atik.

“Jangan karena punya agenda tersembunyi, aturan dirombak sedemikian rupa. Menguras energi dan melukai hati nurani rakyat,” ujarnya.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP itu menilai bahwa KPU memang tidak bisa sendiri dalam menentukan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan UU No.10 Tahun 2016.

Hal itu menurut dia, karena sudah menjadi amanah UU, KPU dalam menetapkan peraturan KPU harus melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II dan bersifat mengikat.

“Jika deadlock, musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka terpaksa kita lakukan voting terbuka agar rakyat republik ini tahu siapa yang membela narapidana untuk menjadi pemimpin,” tandasnya.

Senada, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan pun mengungkapkan kekecewaannya. “Pembahasan Peraturan KPU bukan untuk menyelesaikan isu-isu strategis, tapi memaksakan kepentingan,” kata Arteria Dahlan.

Saat rapat, sebut Arteria, juga dihadirkan ahli yang dia ragukan keahlian dan kesahihan keterangannya, tanpa persetujuan seluruh anggota dalam rapat internal komisi. Dia merasa ahli yang dihadirkan itu hanya ingin memberi legitimasi agar terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Kenapa ngotot memasukkan seorang terpidana, walaupun terpidana percobaan sekalipun untuk dapat dicalonkan? Padahal kami dan beberapa fraksi lain, KPU, Bawaslu tegas menolak,” ungkap dia.

Menurutnya, rapat hingga pukul 04.30 WIB itu hanya membahas satu ayat soal terpidana percobaan, padahal masih banyak isu lain yang harus dibahas.  (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Serap Aspirasi di Bangilan Tuban, Ony Setiawan Tampung Keluhan Petani hingga Gen Z

TUBAN–Reses masa persidangan III Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan di Dusun ...
LEGISLATIF

Diana Sasa Serap Aspirasi Warga Ngawi, Jalan Rusak hingga Kekeringan Jadi Sorotan

NGAWI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, memanfaatkan masa reses untuk menyerap ...
KRONIK

Titik Impas Harga Tembakau 2026 Naik, Bupati Fauzi: Keberpihakan kepada Petani

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 ...
LEGISLATIF

DPC PDIP Kabupaten Kediri Kawal Aspirasi Pengemudi Ojol hingga Tingkat Pusat

KEDIRI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya mengawal aspirasi para pengemudi ojek online ...
LEGISLATIF

Fuad Benardi Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Sistem Desil untuk Akses Bantuan Pendidikan

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, meminta pemerintah pusat mengevaluasi ...
LEGISLATIF

Kasus Keracunan MBG, DPRD Kabupaten Kediri Minta Operasional SPPG Dihentikan Sementara

KEDIRI – Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri meminta operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan ...