NGAWI – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi PDI Perjuangan, Sunarjiati, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia kepada puluhan warga Desa dan Kecamatan Pangkur.
Dalam sosialisasi tersebut, Sunarjiati menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya lansia, mengenai hak-hak jaminan kesejahteraan yang dijamin oleh peraturan tersebut.
“Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pemenuhan hak dan meningkatkan kualitas hidup lansia di Kabupaten Ngawi agar dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Sunarjiati, Kamis (29/1/2026).
Legislator dari daerah pemilihan II Ngawi itu menjelaskan, ruang lingkup Perda meliputi berbagai aspek pelayanan, mulai dari keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, jaminan sosial, hingga pemberdayaan dan penghargaan.
“Lansia memperoleh pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kemudahan administratif di lembaga keuangan dan pelayanan publik, serta mendapatkan jaminan sosial,” jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan, dan Anak di DPRD setempat, Sunarjiati berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman warga akan hak-hak mereka. Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat gotong royong dan kerukunan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.
“Yang paling penting, sebagai masyarakat kita mesti menjaga tradisi gotong royong. Dimana semua permasalahan dapat terselesaikan, apabila kita saling bergotong royong, menjaga kerukunan bersama,” tandasnya.
Sosialisasi Perda ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa warga lanjut usia di Kabupaten Ngawi mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan daerah. (amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












