MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan komitmennya dalam mengawal realisasi program “RT Berkelas” dari Pemkot Malang.
Dia menegaskan program senilai Rp50 juta per RT tersebut dapat berjalan sesuai peruntukan untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, program yang direncanakan bergulir pada 2026 tersebut harus dikawal ketat, khususnya dari anggota legislatif di masing-masing dapil.
Nantinya, konsep pelaksanaan pembangunan dalam program tersebut berbasis usulan dari masyarakat di setiap lingkungan RT yang akan disampaikan saat penyelenggaraan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus).
“Jelas itu nanti akan kami kawal secara ketat. Jangan kemudian (usulan) pembangunan menuruti keinginan perangkat atau pejabat setempat saja, tapi harus melihat secara holistik kebutuhan masyarakat,” kata Mia, sapaan akrabnya, Selasa (25/11/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut jika jumlah anggaran yang akan diterima masing-masing RT di Kota Malang sebesar Rp50 juta. Namun alokasi anggaran itu tidak berupa uang tunai, tapi berbentuk program kerja.
Mia menyatakan setiap usulan pembangunan yang disetujui, baik itu dalam bentuk infrastruktur, perekonomian, maupun kesejahteraan masyarakat. Sebab itu, dia mengingatkan agar warga melakukan pemetaan secara detail terkait kebutuhannya.
“Usulan dari warga ini menjadi sumber berita acara masing-masing RT yang akan diantarkan oleh RW ke kelurahan ketika muskelsus. Kalau garis besar prosedurnya sama dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) bisa besar kemungkinan langsung disetujui,” kata dia.
Secara garis besar, Mia berharap program RT Berkelas ini mampu dijalankan dengan baik. Sehingga nantinya akan menjadi sebuah terobosan dalam menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang acap kali dihadapi oleh masyarakat.
“Saat ini, regulasinya sudah turun dari provinsi karena selama ini kami masih menunggu. Sekarang kami yang harus menjadikannya rigid,” ujarnya. (ull/pr)